Penyuapan dalam kasus vonis bebas terpidana Ronald Tannur membuktikan ada indikasi mafia peradilan. Petugas sudah menangkap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dengan barang bukti uang tunai hampir Rp1 triliun. Namun dalang di balik makelar kasus (markus) ini belum terungkap sepenuhnya. Siapa saja mereka?
Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan indikasi upaya suap senilai Rp5 miliar, yang diduga disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk memengaruhi putusan kasasi dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Uang suap tersebut diduga bertujuan mempertahankan vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung saat ini mendalami asal dana serta kaitan dengan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik tengah mencari tahu siapa pihak yang mendanai LR dalam upaya suap ini.
Menurut dia, sulit membayangkan LR bergerak tanpa dukungan finansial yang memadai. “Ada indikasi dalang yang mendukung pergerakan uang ini,” ujar Harli Siregar dikutip dari DetikNews, Senin (28/10/2024).
LR diketahui mencoba menyerahkan uang kepada mantan pejabat MA berinisial ZR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
ZR sempat menolak menerima uang dalam bentuk rupiah, dan menyarankan agar LR menukarkannya ke mata uang asing melalui money changer di Jakarta. Uang tersebut kemudian disimpan oleh ZR di brankas ruang kerjanya.
ZR kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan korupsi. Penahanan ini berdasarkan bukti awal yang cukup, diperoleh dari catatan serta hasil pengembangan penyidikan.
Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, kembali ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah putusan bebas tersebut dianulir oleh MA. Putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, ini ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Ahad (27/10).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Selain LR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka lainnya adalah ZR, mantan pejabat tinggi MA.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah bukti awal cukup ditemukan. Penangkapan ZR dilakukan di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, setelah pengembangan kasus yang melibatkan tiga hakim dan LR.
Menurut catatan penyidik, LR berencana menyerahkan uang tersebut kepada ZR untuk kemudian diberikan kepada tiga hakim MA berinisial S, A, dan A, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, permintaan ini ditolak oleh ZR dengan alasan jumlah uang yang terlalu besar jika diserahkan dalam bentuk rupiah. ZR menyarankan penukaran ke mata uang asing di money changer kawasan Blok M, Jakarta.
Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian diserahkan LR kepada ZR di kediamannya di Senayan, Jakarta Selatan, dan disimpan di brankas ruang kerja ZR.
ZR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan atas dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ZR juga diduga melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Adapun tersangka LR telah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 23 Oktober 2024, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***





