Polemik kembalinya Ujian Nasional (UN) dan penghapusan sistem zonasi mengemuka di tengah publik. Perbincangan ini muncul setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah. Perubahan ini menempatkan Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yang kini menjadi perhatian terkait arah kebijakan pendidikan ke depan.
Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya belum membahas secara rinci mengenai kebijakan Ujian Nasional. “Belum ada pembahasan khusus soal Ujian Nasional, termasuk juga zonasi,” ujarnya kepada Jawa Pos, Rabu (23/10) lalu. Ia memastikan bahwa pengambilan keputusan akan mempertimbangkan berbagai masukan, baik dari pihak internal kementerian, pelaku pendidikan, hingga masyarakat umum.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut terbuka usulan kembalinya UN. “Apakah namanya tetap UN atau bentuk penilaian lain, yang penting kita punya data pendidikan nasional yang bisa membandingkan satu daerah dengan lainnya,” kata Hetifah dilansir Kompas, Selasa (29/10/2024). Meski demikian, ia menekankan bahwa tujuan dari penilaian seperti UN harus jelas dan tidak membebani siswa.
Peran Ujian Nasional dalam Pemetaan Pendidikan
Sejak dihapus pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim, UN digantikan oleh Asesmen Nasional yang lebih berfokus pada literasi, numerasi, dan karakter siswa. Namun, perdebatan tentang manfaat UN sebagai tolok ukur nasional kembali muncul. Beberapa pihak menilai UN tetap diperlukan untuk mengetahui capaian pendidikan di setiap daerah.
Achmad Hidayatullah, pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengungkapkan bahwa UN sebenarnya penting untuk mengukur capaian siswa secara nasional, tetapi pelaksanaannya sering kali menimbulkan tekanan besar pada siswa dan guru.
“Ujian selama tiga hari dijadikan syarat kelulusan, ini memicu stres dan kecurangan,” kata Hidayatullah dikutip dari laman UM Surabaya. Ia menyarankan agar evaluasi pendidikan dilakukan lebih fleksibel di tingkat daerah tanpa harus melalui ujian nasional yang seragam.
Menurut Hidayatullah, Asesmen Nasional yang kini berjalan lebih cocok untuk mengukur kompetensi esensial siswa. “Seharusnya ini didukung agar semakin matang dan menjadi alat ukur yang lebih baik,” tambahnya.
Evaluasi Sistem Zonasi Sekolah
Wacana penghapusan zonasi juga turut menjadi perhatian. Sistem zonasi dimaksudkan untuk menjamin pemerataan pendidikan di seluruh wilayah. Namun, menurut Hidayatullah, implementasinya di Indonesia masih memiliki kendala seperti manipulasi alamat untuk masuk sekolah tertentu. “Tanpa zonasi, jarak kualitas antara sekolah unggulan dan sekolah lain akan semakin jauh,” jelasnya.
Ia menilai zonasi perlu diperkuat, disertai dengan pengawasan ketat untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung jujur dan adil. Selain itu, peningkatan kualitas sekolah, terutama pada fasilitas dan mutu pengajar, dinilai penting untuk mencapai pemerataan pendidikan yang sesungguhnya.
Masyarakat Menunggu Keputusan Abdul Mu’ti
Di tengah polemik ini, publik menantikan kebijakan yang akan diambil oleh Abdul Mu’ti. Ia menyatakan komitmen untuk tidak tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan terkait UN dan zonasi, serta akan menyesuaikan kebijakan dengan aspirasi masyarakat. “Kami ingin kebijakan Kementerian Pendidikan dan Menengah benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujar Mu’ti.
Kebijakan pendidikan yang diputuskan ke depan diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan generasi muda tanpa mengorbankan kesehatan mental dan karakter mereka. Masyarakat menantikan gebrakan yang mampu membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia.





