Bawaslu Jatim Temukan 28 Akun Berisi Hoax dan Ujaran Kebencian

Dalam kurun waktu satu bulan berjalan masa kampanye Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim, bersama dengan pengawas pemilu se-Jawa Timur telah menuliskan 1.615 Form A.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati mengungkapkan, hasil kajian dari Tim Fasilitasi pengawasan konten internet (siber) se-Jawa Timur, terdapat 28 akun yang itu diduga berisi hoaks dan ujaran kebencian.

“Yang kemudian kami teruskan ke Bawaslu RI untuk ditakedown bersama pihak yang berwenang,” ujarnya, Rabu (30/10).

Sementara 11 dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan dalam pengawasan siber diteruskan ke divisi Penanganan Pelanggaran (PP) untuk ditangani.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran ini tersebar di Kabupaten Lumajang, Pamekasan dan Blitar,” imbuhnya.

Selain pengawasan secara langsung, Bawaslu Jatim juga melakukan pengawasan konten internet (siber) sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 102 tahun 2024 tentang pengawasan konten internet (Siber) Pemilihan Serentak 2024.*

Pos terkait