Pemungutan Suara Ulang di Magetan, KPU Jatim Pastikan Petugas KPPS adalah Orang Baru

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam. | Foto: Dok. SF
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan adalah orang baru.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, mengatakan, seluruh petugas KPPS yang akan bertugas pada PSU tanggal 22 Maret 2025 adalah orang orang baru, yang telah dilantik pada Senin, 11 Maret 2025.

“Kita mulai kemarin sudah melantik KPPS di empat TPS itu ya, dan KPPS-nya itu semua baru,” katanya, dikutip Jumat ,14 Maret 2025.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan KPU, setelah adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) oleh salah satu calon, maka berdasarkan perintah, lanjut Choirul Umam, makan seluruh petugas KPPS di empat TPS harus diganti.

“Karena ada perintah untuk melakukan evaluasi. Nah, karena evaluasinya secara kolektif, ya, untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang kali ini itu dilakukan oleh KPPS yang punya integritas dan kredibel,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

KPU, tambah Choirul Umam, ingin memastikan dan meyakinkan kepada masyarakat, bahwa PSU yang dilaksanakan di 4 TPS tersebut tidak ada kecurangan, dengan salah satunya mengganti seluruh petugas KPPS.

“Maka KPPS yang kemarin itu kita ganti dengan KPPS yang baru, agar masyarakat itu pemilih utamanya, itu percaya bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan itu dilakukan orang yang tepat jadi itu,” ujarnya.

Adapun empat TPS yang akan digelar PSU, adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *