Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut sembilan anggota KPU dan pihak Kemendikdasmen berpotensi terseret pidana terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan pihak-pihak yang dinilainya berpotensi terseret proses hukum terkait polemik dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, sembilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak utama yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena menandatangani dokumen pencalonan.
”Sembilan orang bisa diduga melakukan tindakan pidana. Sembilan orang itu anggota KPU,” kata Mahfud dalam program Rosi KompasTV, dikutip pada Ahad, 11 Oktober 2026.
Soroti Tanda Tangan Komisioner KPU
Mahfud menjelaskan, para anggota KPU berpotensi dimintai pertanggungjawaban meskipun mereka berdalih tidak pernah mengikuti rapat atau pembahasan mengenai dokumen yang dipersoalkan. Ia menilai keberadaan tanda tangan pada berkas tersebut sudah cukup menjadi celah untuk memeriksa tanggung jawab masing-masing komisioner.
“Kalau misalnya, loh saya nggak pernah ikut rapat, nggak pernah ikut membahas, misalnya, yang tanda tangan,” ujarnya.
Ihwal rekam jejak penyelenggara pemilu, Mahfud turut menyinggung kasus Hasyim Asy’ari yang pernah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran etik. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan manipulasi dokumen pencalonan ini tidak cukup jika hanya ditinjau dari sisi etik, melainkan harus masuk ke ranah hukum.
Ancaman Pasal Berlapis dan Peran Kemendikdasmen
Apabila dokumen yang disengketakan terbukti memuat keterangan tidak benar, persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai kebohongan publik demi kepentingan negara. Mahfud menyebut para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemalsuan surat, hingga aturan pidana dalam Undang-Undang Pemilu.
“Satu undang-undang ITE yang paling berat. Kedua, kebohongan publik, itu pemalsuan surat, manipulasi, macam-macam, banyak tuh. UU pemilu sendiri berlapis pidananya,” tutur Mahfud.
Selain KPU, Mahfud menyoroti potensi keterlibatan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia merujuk pada informasi di persidangan mengenai dugaan konsultasi KPU dengan pihak kementerian untuk mengecualikan dokumen tertentu. Mahfud mempertanyakan dasar hukum yang membolehkan KPU mengesampingkan amanat undang-undang hanya bermodalkan surat menteri.
Skeptis Terhadap Proses Hukum
Meski menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dokumen tersebut memiliki unsur pidana yang kuat, Mahfud meragukan proses hukumnya akan berjalan mulus. Situasi politik saat ini dinilai menjadi hambatan utama bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.
“Itu pelanggaran dari situ. Oleh sebab itu, laporannya memang bisa pidana, cuma konfigurasi politik sekarang itu kayaknya untuk pidana itu tidak akan mudah diproses oleh polisi. Kita tahulah. Tapi ini pidana ini. Harusnya diperiksa semua,” kata Mahfud.***





