Komisi Pemilihan Umum menepis tudingan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Idham Holik membantah lembaganya menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini sebelumnya dituding dirancang demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Idham menyebut materi rancangan norma tersebut sudah dibahas dalam Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat ini digelar sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR.
“Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” kata Idham kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Perubahan Draft dan Konsultasi
Idham menjelaskan, formulasi rancangan aturan pencalonan tersebut tidak terlepas dari hasil konsultasi dengan pejabat kementerian terkait. Ihwal perubahan letak nomor pasal, ia menyebut rancangan awal tercantum di Pasal 19 ayat 2.
Setelah melewati tahap rapat harmonisasi, ketentuan itu bergeser menjadi Pasal 18 ayat 3. Ia menegaskan dokumen draf aturan itu terdata dengan jelas.
“Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada,” ujarnya. Namun, Idham tidak merinci siapa saja pihak yang hadir dalam rapat konsinyering tersebut.
Bantahan Bawaslu dan DPR
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja membeberkan fakta berbeda saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober lalu. Ia menyebut Pasal 18 ayat 3 tidak pernah ada saat uji publik maupun RDP bersama DPR.
Bagja menegaskan pasal syarat calon presiden dan wakil presiden itu baru muncul belakangan di fase harmonisasi. Bawaslu merespons hal ini dengan menerbitkan nota dinas peringatan jelang pengundangan.
“Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai undang-undang, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada undang-undang,” kata Bagja.
Kesaksian serupa disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia. Ia memastikan komisi tidak pernah membahas pasal pencalonan tersebut saat rapat dengan KPU.
“Waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Tudingan Pasal Khusus Gibran
Selain itu, polemik aturan KPU ini juga memantik kritik dari Kuasa Hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto. Ia menuding lembaga penyelenggara pemilu itu membuat pasal khusus demi meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Kritik ini ia lontarkan setelah Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar.
“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat 3 itu adalah Pasal Gibran banget, dan Pasal Gibran banget itu diloloskan ke KPU,” kata Bambang.***





