Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2029.
Penetapan ini berdasarkan Berita Acara Nomor 13/PL.02.7-BA31/2025 yang dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan dibacakan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata saat membacakan berita acara.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 nomor urut 3 itu ditetapkan memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari suara sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024.
Pembacaan keputusan ini dilakukan di hadapan Pramono-Rano serta kandidat lainnya, yakni Cawagub 01 Suswono dan Cagub-Cawagub 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Sebelumnya penetapan resmi ini, KPU Jakarta telah menetapkan Pramono-Rano memenangkan Pilgub Jakarta 2024 dalam satu putaran dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pilgub Jakarta 2024 pada Ahad, 8 Desember 2024. Paslon yang diusung PDIP dan Partai Hanura itu meraih suara terbanyak, mencapai 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Paslon 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) hanya mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,4 persen, sedangkan Paslon 02, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Pramono-Rano memenangkan suara di seluruh wilayah administrasi kabupaten/kota di Jakarta. Di Kepulauan Seribu, misalnya, pasangan ini meraup 7.456 suara; sementara RIDO hanya 6.578 suara, dan Dharma-Kun 653 suara.***





