Pembacaan keputusan ini dilakukan di hadapan Pramono-Rano serta kandidat lainnya, yakni Cawagub 01 Suswono dan Cagub-Cawagub 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Tag: Pilgub Jakarta
Lembaga Survei UIN Jakarta Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Unggul 53 Persen di Pemilih Usia 40-50 Tahun
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono disebut mencatatkan elektabilitas yang signifikan, memimpin dengan 53 persen dukungan dari responden.
Jokowi Targetkan RK-Suswono Menang 58 Persen, Kemungkinan Bakal ‘Turun Gunung’ di Kampanye Akbar
Sebelumnya Jokowi juga ikut kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, di Purwokerto, pada Sabtu, 16 November 2024.
Dulu Berseteru, Kini ‘Ahokers’ dan ‘Anak Abah’ Kompak Dukung Pramono-Rano
Koordinator Relawan Pramono Anung, Ammarsjah Purba, menilai jika pertemuan dua organisasi relawan tersebut menegaskan bahwa dua pendukung yang sempat berseteru telah bersatu.
Hari Coblosan Kian Dekat, SMRC Sebut Pramono-Rano Puncaki Elektabilitas Pilkada Jakarta
Keunggulan Pramono – Rano kemungkinan disebabkan oleh kualitas popularitas pasangan tersebut, di mana popularitas dan kedisukaan—atau penerimaan publik—pada Rano Karno jauh di atas Ridwan Kamil maupun Suswono.
Riza Patria ‘Banting Setir’ Demi Tugas Partai: Batal Maju di Pilwali Tangsel untuk Jadi Ketua Timses RK-Suswono
Riza Patria sempat diwacanakan bakal maju di Pilkada Tangsel, berpasangan dengan komedian Marsel Widianto. Namun, pada Rabu, 28 Agustus 2024—atau di masa-masa pendaftaran kandidat yang bakal maju dalam Pilkada—Riza menyatakan mundur dari kontestasi.
Darma-Kun Mengaku Tak Punya Dana, tetapi Berharap Relawan Aktif Mengampanyekan Mereka
“Jadi, jangan bebankan (modal dan tugas kampanye) pada kami. Kalau ingin Jakarta ini aman, slogan kami ‘Jakartaku Aman’ untuk menyelamatkan jiwa keluarga kita,” kata Darma Pongrekun.
Belum 24 Jam MK Keluarkan Putusan Terkait Pilkada, Terjadi ‘Pembangkangan Konstitusi’ di DPR RI
Belum sampai 24 jam pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada, terjadi ‘pembangkangan konstitusi’ di gedung DPR RI pada Rabu (21/8/2024), di mana mayoritas Fraksi di DPR sepakat untuk ‘mengabaikan’ putusan MK tersebut dan tetap mengacu pada RUU Pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi Cegah Oligarki Politik, Kaesang Tidak Bisa Mencalonkan Diri
Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (20/8/2024) menerbitkan putusan terkait perubahan ambang batas perolehan suara partai politik yang bisa mengajukan kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan yang disambut positif oleh publik. Dinilai sebagai langkah untuk mencegah kekuasaan oligarki dan menegakkan demokrasi.
Dharma-Kun Lolos Pilkada Jakarta sebagai Calon Independen, Benarkah Hanya “Boneka”?
Pengamat menilai pasangan ini adalah “boneka”, agar pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung 12 partai politik yang dipimpin Gerindra tidak berhadapan dengan kotak kosong.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.








