Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan tidak terganggu setelah delapan orang menjadi tersangka. Ia belum menjawab dugaan adanya struktur bayangan di kementeriannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret sejumlah pejabat dan orang yang disebut sebagai kepercayaannya.
Nusron menyampaikan pernyataan tersebut di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, seusai salat Jumat pada 18 September 2026. Ini menjadi penampilan terbukanya setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” kata Nusron.
Nusron juga mengatakan kementeriannya akan memperkuat pengawasan internal setelah perkara tersebut terungkap. Ketika ditanya mengenai langkah itu, ia menjawab singkat, “Pasti.”
Namun, Nusron belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan adanya jaringan perantara di luar struktur resmi kementerian maupun hubungan kerjanya dengan empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.
Kementerian Bantah Nusron Mengundurkan Diri
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi membantah kabar bahwa Nusron akan mengundurkan diri akibat perkara tersebut.
“Sejauh ini belum ada pernyataan apa pun terkait dengan hal itu,” kata Uunk.
Menurut dia, kementerian masih memusatkan perhatian pada pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Nusron sebelumnya tidak menghadiri sejumlah rapat di DPR pada 15 dan 16 September 2026. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan Nusron memiliki agenda penugasan lain, tidak sedang sakit, dan terus memantau perkembangan perkara.
Empat Orang Kepercayaan Menjadi Tersangka
KPK menetapkan delapan tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyebutan tersebut belum berarti Nusron mengetahui atau terlibat dalam tindakan yang disangkakan kepada mereka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keberadaan para perantara itu membuat penyidik melihat seolah-olah terdapat dua struktur di Kementerian ATR/BPN: struktur resmi dan struktur bayangan.
Menurut KPK, pihak di luar struktur tersebut diduga berperan sebagai pengepul dan pengelola uang serta penghubung pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan kementerian.
KPK Telusuri Alur Perintah
Perkara ini berawal dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik entitas anak Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga muncul permintaan uang dengan kode “dua”, yang berarti Rp2 miliar, agar proses tersebut dapat dilakukan. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena terdapat pihak lain yang akan memperoleh biaya perantara.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diteruskan kepada Sontang.
KPK juga mengungkap adanya pemberian sekitar Rp300 juta dari pihak Summarecon pada Maret 2026. Dengan demikian, pemberian yang sejauh ini dikaitkan secara langsung dengan Summarecon berjumlah sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik sedang menelusuri alur perintah setelah Sontang diduga mengatakan pembukaan blokir dan pemecahan HGB hanya dapat diproses jika terdapat arahan dari atasannya.
KPK belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud sebagai atasan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum menyatakan Nusron memberikan arahan dalam pengurusan HGB itu.
Asal Sebagian Besar Uang Belum Terungkap
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih besar daripada Rp1,8 miliar yang telah dijelaskan berasal dari rangkaian pengurusan HGB Summarecon. Asal lebih dari Rp104 miliar lainnya belum diungkap secara terperinci.
KPK menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Salah satu transaksi yang sedang didalami adalah setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Penyidik belum mengungkap identitas pemberi, tujuan pembayaran, ataupun pihak yang diduga menjadi penerima akhirnya.
Ruangan Nusron Belum Digeledah
Pada Kamis, 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan tiga direktur jenderal dan sejumlah ruangan direktorat di Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan pertanahan.
Tiga ruangan itu adalah milik Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Ruang kerja Nusron tidak digeledah. KPK mengatakan lingkup penggeledahan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan dapat berkembang mengikuti bukti yang ditemukan.
Penyidik kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti mengenai hubungan antarpihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.
Sampai Jumat, KPK belum mengumumkan Nusron sebagai tersangka ataupun memastikan jadwal pemeriksaannya. Lembaga antirasuah menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik.***





