Putusan Mahkamah Konstitusi Cegah Oligarki Politik, Kaesang Tidak Bisa Mencalonkan Diri

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (20/8/2024) menerbitkan putusan terkait perubahan ambang batas perolehan suara partai politik yang bisa mengajukan kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan yang disambut positif oleh publik. Dinilai sebagai langkah untuk mencegah kekuasaan oligarki dan menegakkan demokrasi.

Sesuai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024 itu, partai atau koalisi partai tidak harus punya minimal 25 persen suara untuk bisa mencalonkan nama gubernur dan wakilnya. Namun, kini hanya perlu mendapatkan 6,5 – 10 persen dari total suara, tergantug jumlah pemilih.

Beberapa menilai menyebut putusan MK ini telah menyelamatkan Pilkada Jakarta dari kemungkinan hanya diikuti oleh calon tunggal, setelah sehari sebelum terbitnya putusan MK, 12 partai yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju, yang dimotori parpol koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden Februari lalu, mendeklarasikan dukungan mereka ke pasangan Ridwan Kamil – Suswono.

Perubahan ambang batas persyaratan bagai parpol ini pun membuka kesempatan untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang hanya punya sekitar 14 persen suara dalam Pilkada 2024, untuk mengajukan calon dalam Pilgub Jakarta.

Bacaan Lainnya

Putusan MK juga menghidupkan kembali peluang Anies Baswedan untuk maju menjadi kandidat.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut analisis politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri, bisa saja terbuka peluang Anies dicalonkan oleh PDI Perjuangan. Pasalnya, menurut Aisah, jika melihat elektabilitas Anies, peluangnya untuk menang lebih besar dibandingkan bila PDIP mengusung kader internalnya.

“Ahok yang kontroversial terlalu berisiko untuk Jakarta. Apalagi Ridwan Kamil menggandeng Suswono yang berasal dari partai dengan basis pemilih kalangan Islam perkotaan,” kata Aisah.

“Ridwan Kamil ini tidak punya track record di Jakarta. Dia pemain baru,” ujar dia.

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait undang-undang (UU) tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK menetapkan bahwa ambang batas partai politik atau koalisinya dalam mencalonkan kepada daerah, yang sebelumnya ditetapkan 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPRD, tidak lagi berlaku.

Pasalnya, menurut Ketua MK Suhartoyo, peraturan sebelumnya, “Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Dalam putusan disebutkan, di provinsi yang memiliki daftar pemilih tetap mencapai 2 juta, partai atau gabungan partai bisa mencalonkan jika memperoleh suara sah 10 persen.

Jika jumlah pemilih di sebuah provinsi ada 2-6 juta, maka ambang batas pencalonan adalah 8,5 persen. Dan jika jumlah pemilihnya 6-12 juta, maka partai atau gabungan partai cukup mengumpulkan 7,5 persen suara agar bisa mengajukan calon.

Sedangkan pada provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 12 juta jiwa, syarat minimal pencalonan dalam Pilgub adalah mempunyai suara sah minimal 6,5 persen.

Menurut MK, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan kepada media bahwa putusan ini berlaku mulai Pilkada 2024. Sebab, kata dia, putusan tersebut tidak menyebut perihal penundaan pemberlakuan putusan.

“Putusan soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan putusan soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujar dia.

Sekadar mengingatkan, pada Oktober 2023, MK yang diketuai oleh ipar dari Joko “Jokowi” Widodo, Anwar Usman, mengubah persyaratan batas usia terendah calon presiden-wakil presiden, dari semula 40 tahun menjadi di bawahnya, asal kandidat pernah menjabat sebagai kepala daerah atau anggota DPRD.

Putusan tersebut memuluskan jalan bagi Gibran, putra sulung Jokowi—yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan berusia 36 tahun—untuk menjadi pendamping Prabowo sebagai calon wakil presiden.

Mereka akhirnya menjadi pasangan pemenang pemilihan presiden dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Terkait Pilkada Jakarta, menurut Titi, dengan keputusan MK ini, parpol yang tergabung dalam koalisi Prabowo bahkan juga bisa mengajukan sendiri calonnya. Sebab, saat ini PKS punya 16,68 persen kursi; Partai Gerindra 12 persen; Partai NasDem 8,99 persen; Partai Golkar 8,53 persen; PKB 7,76 persen; PSI 7,68 persen, dan dan PAN 7,51 persen.

Pos terkait