Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (20/8/2024) menerbitkan putusan terkait perubahan ambang batas perolehan suara partai politik yang bisa mengajukan kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan yang disambut positif oleh publik. Dinilai sebagai langkah untuk mencegah kekuasaan oligarki dan menegakkan demokrasi.
Tag: Ridwan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
