KKP Bakal Segel Pagar Makan Lautan di Perairan Tangerang, Dipastikan Ilegal

Pagar laut misterius yang terbuat dari bambu terpasang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. (Tangkapan layar video Ombudsman RI )
Pagar makan lautan sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang bakal disegel pemerintah karena tak mengantongi izin alias ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, Kamis, 9 Januari 2025.

“Secara khusus, untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni, dalam keterangannya.

Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini dinilai telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar, seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu, di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah-wilayah tersebut masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1/2023.

Kawasan yang diatur Perda ini meliputi berbagai zona penting, seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, apalagi dilakukan tanpa izin, karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” katanya.

KKP, menurut Doni, telah mengambil sejumlah langkah, yang dimulai dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September 2024 lalu.

Pos terkait