Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk kedua kalinya mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian itu dilakukan karena petunjuk yang telah diberikan jaksa tidak dilengkapi.
__________
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung meyakini kasus pagar laut di Tangerang menyebabkan kerugian negara sehingga masuk sebagai kasus tindak pidana korupsi.
Pendapat itu berbeda dengan Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa peristiwa pemalsuan surat lahan di pagar laut Tangerang tidak menyebabkan kerugian negara.
“Kemudian, terkait dengan kerugian negara, seperti yang disampaikan di beberapa media, setelah kita pelajari berkas perkara, materi itu ada (kerugian negara),” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Sunarwan menjelaskan, kerugian negara ini terlihat dari adanya kepemilikan negara atas laut di sisi utara Tangerang yang lepas ke tangan pihak lain akibat surat yang diterbitkan oleh para tersangka.
“Adanya laut yang kemudian berubah statusnya menjadi milik perorangan dan kemudian menjadi milik perusahaan, sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum—berubahnya status itu,” ujarnya.
Sedangkan penerbitan surat lahan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan jajarannya, disebut Arsin sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan negara.
“Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB, di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara. Sehingga di sini ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Sunarwan.
Menurut Kejagung, dua indikasi ini dinilai sudah menunjukkan adanya potensi terjadi korupsi. Oleh karena itu, penuntut umum dari Kejagung meyakini bahwa kasus yang tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu juga ditangani oleh Kortastipidkor.
Dengan dikembalikannya berkas tersebut, berarti ini jadi kali kedua dilakukan Kejagung.
Sebelumnya jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang pada Selasa, 25 Maret 2025. Saat itu jaksa memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Adapun pengembalian berkas untuk kedua kalinya itu telah dilakukan pada Senin, 14 April lalu.



