Menteri Nusron Pastikan Semua Sertifikat di Perairan Tangerang dan Bekasi Dibatalkan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ketika menyidak kawasan perairan Kabupaten Tangerang yang telah bersertifikat beberapa waktu lalu. Dia memastikan bakal membatalkan semua sertifikat untuk wilayah perairan. (Instagram ATR/BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan semua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibatalkan.

Keputusan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto ihwal persoalan sertifikat hak atas tanah yang terbit di wilayah pagar laut.

“Beliau mempunyai prinsip ketegasan,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 5 Februari 2025.

Nusron pun menyatakan bakal melaksanakan arahan-arahan Prabowo. “Arahan beliau menegakkan ketegasan-ketegasan itu dan tidak pandang bulu,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Soal pembatalan sertifikat di perairan Kabupaten Tangerang, Nusron mengakui itu tak mudah.

“Setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Yang penting ending-nya semua sertifikat di luar garis pantai dibatalkan,” kata dia.

Nusron memastikan kementeriannya akan terus bergerak menyelesaikan persoalan ini, namun tidak punya target waktu untuk merampungkannya. Dia hanya menyatakan akan berusaha secepatnya.

Selain di Tangerang, Nusron menegaskan, pencabutan sertifikat juga berlaku di laut di perairan Bekasi.

Nusron memutuskan ini setelah mengecek langsung pagar laut di Bekasi pada Selasa, 4 Februari 2025. Dia mengaku terkejut saat tahu pagar laut yang sudah bersertifikat di situ luasnya lebih dari 581 hektare.

Politikus Partai Golkar ini mengaku selama hidupnya belum pernah mengurus sertifikat lahan atau bangunan sendiri. Karena itu, ia terkejut dengan adanya penerbitan sertifikat laut yang mencapai 581 hektar tersebut.

Menteri Nusron juga menegaskan jika pihaknya menyelesaikan persoalan pagar laut dari segi administrasi. Soal pidana, kata dia, bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN, tetapi aparat penegak hukum. ***

Pos terkait