Kemenkes Berencana Naikkan Iuran BPJS pada Tahun 2026, Berapanya Masih Dihitung

Menteri Kesehatan berencana menaikkan iuran BPJS pada tahun 2026 nanti. (Ilustrasi/Kesmas.id)
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Kenaikan ini untuk menopang pembiayaan layanan kesehatan masyarakat Indonesia di tahun itu.

Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

“Rencananya di 2026 (ada penyesuaian). Tapi sedang dikerjakan Kementerian Keuangan, BPJS, dan Kementerian Kesehatan,” kata Budi.

Menurut Budi, keuangan BPJS Kesehatan di 2025 masih mampu membiayai layanan kesehatan masyarakat tanpa kenaikan iuran. Namun, kata dia, tidak dengan di 2026. Maka dari itulah perlu penyesuaian iuran.

Bacaan Lainnya

Budi juga mengaku rencana tersebut sudah dia sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Soal kenaikan iurannya berapa, kata Budimasih dalam tahap perhitungan. “Belum, belum ada angkanya,” katanya.

Sebelumnya, Budi pernah mengakui jika BPJS Kesehatan, saat ini belum bisa menanggung seluruh biaya pengobatan sejumlah jenis penyakit. Hal tersebut terjadi lantaran pembiayaan yang dimiliki BPJS Kesehatan terbatas, akibat rendahnya biaya iuran para peserta.

“Saya mau sampaikan, tidak semua itu (penyakit) ter-cover (ditanggung) BPJS. BPJS hanya menanggung biaya untuk masing-masing treatment yang masuk dalam paketnya,” kata Budi kepada media di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.

Budi mencontohkan penyakit jantung, dalam penyakit ini BPJS Kesehatan hanya bisa menanggung biaya pemasangan ring. Jika melebih itu, maka di luar jangkauan sistem jaminan kesehatan. Menurut Budi, jika biayanya lebih tinggi dari itu, hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk menutupi kekurangan itulah, Budi pernah menyarankan agar peserta BPJS Kesehatan juga mendaftarkan diri ke asuransi kesehatan swasta. Tujuannya untuk back up pembiayaan yang tak tercover BPJS.***

Pos terkait