Kemendagri Tegaskan Warga Tak Wajib Serahkan e-KTP Saat Check In Hotel dan RS

Warga diingatkan lebih hati-hati menyerahkan e-KTP, seiring dorongan verifikasi digital untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi. ILUSTRASI AI GENERATE
Kemendagri menyarankan warga memakai identitas alternatif saat check-in hotel atau mendaftar di rumah sakit demi melindungi data pribadi.

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat agar tidak selalu mengandalkan e-KTP saat mengurus administrasi layanan publik. Warga disarankan memakai kartu identitas alternatif untuk kebutuhan tertentu, termasuk check-in hotel atau mendaftar di rumah sakit.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, penyedia layanan pada dasarnya hanya membutuhkan validasi nama dan foto wajah pelanggan. Karena itu, identitas lain dapat digunakan sepanjang diterima oleh petugas layanan.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis, 7 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

“Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” tambah dia.

Setop Kebiasaan Fotokopi e-KTP

Teguh juga menyoroti kebiasaan banyak instansi yang masih meminta fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi. Padahal, kartu identitas itu telah dirancang dengan cip pintar agar bisa dibaca secara digital tanpa perlu digandakan secara fisik.

Menurut Teguh, praktik fotokopi e-KTP tidak sejalan dengan semangat perlindungan data pribadi. Kebiasaan itu juga berisiko karena salinan identitas warga kerap disimpan oleh pihak lain tanpa sistem pengamanan data yang memadai.

Masalah ini masih terjadi karena banyak lembaga pengguna data kependudukan masih bergantung pada arsip fisik. Di sisi lain, regulasi internal sejumlah instansi belum sepenuhnya beradaptasi dengan sistem verifikasi terpusat milik Dukcapil.

Dorong Verifikasi Digital

Kemendagri mendorong instansi pengguna data beralih ke verifikasi digital. Opsi yang tersedia antara lain pembaca kartu, portal web, pengenalan wajah, hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Untuk layanan berskala kecil, Teguh menilai petugas cukup mencocokkan nama dan foto pada kartu identitas secara langsung. Dengan cara itu, penyedia layanan tidak perlu meminta, menyimpan, atau menggandakan salinan e-KTP warga.

Pos terkait