Anggaran BPJS Kesehatan Mepet, Menkes Imbau Masyarakat Pakai Asuransi Swasta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Kemenkes RI).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau agar masyarakat tak hanya mengandalkan jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tapi juga menggunakan asuransi swasta.

Pasalnya, kata Budi, anggaran BPJS Kesehatan sangat terbatas untuk membiayai biaya pengobatan pesertanya.

Budi mengakui jika BPJS Kesehatan tidak mampu menanggung seluruh jenis pengobatan, terutama yang butuh biaya besar, seperti penyakit serius yang sulit disembuhkan atau paliatif.

“Setiap pengobatan paliatif dengan biaya tinggi bisa mencapai ratusan juta. Jadi, tidak semua bisa di-cover BPJS,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, kata dia, asuransi swasta bisa menjadi solusi untuk menutup biaya pengobatan yang tak ditanggung BPJS. “Asuransi swasta ini bayarnya mungkin tidak Rp48.000 seperti iuran BPJS, tapi sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan,” katanya.

Menurut Budi, saat ini Kemenkes sedang merancang skema kolaborasi dengan asuransi swasta untuk mengatasi pembiayaan pengobatan yang tak ditanggung BPJS. Dalam skema tersebut, kata Budi, masyarakat yang punya asuransi swasta bisa memanfaatkan layanan tambahan untuk menutup kekurangan biaya pengobatan.

Sebagai informasi, kewajiban mengikuti BPJS Kesehatan diatur dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga diatur dalam UU 24/2011 tentang BPJS.

Seluruh penduduk Indonesia wajib ikut layanan BPJS Kesehatan. Namun, keuangan BPJS disebut terus membengkak hingga disebut bisa mencapai Rp20 triliun. Apabila dibiarkan, badan ini diperkirakan tak akan mampu membayar klaim rumah sakit mulai 2026.***

Pos terkait