Sebanyak 1.480.380 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Timur dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan itu merupakan dampak kebijakan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien kronis dan kondisi darurat.
“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” tegas Khofifah dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia meminta masyarakat tidak panik, terutama warga yang sedang menjalani pengobatan rutin dan membutuhkan pembiayaan kesehatan.
Masa Transisi dan Mitigasi Darurat
Khofifah menjelaskan, Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menyepakati masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode itu, pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI masih dibayarkan pemerintah sambil menunggu proses pemutakhiran data selesai.
Pemprov Jatim langsung menyiapkan langkah mitigasi. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial diperintahkan bergerak cepat untuk melindungi warga rentan selama masa transisi.
Dinas Kesehatan bersama seluruh fasilitas kesehatan memastikan pelayanan tetap berjalan bagi pasien penyakit kronis, katastropik, maupun darurat medis. Tidak boleh ada penolakan.
Di saat yang sama, Dinas Sosial kabupaten/kota diminta mempercepat koordinasi lintas unsur dan menangani pengaduan masyarakat terkait kepesertaan.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur juga menugaskan Pendamping PKH dan TKSK melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki PBI JK. Mereka diusulkan kembali melalui aplikasi SIKS-NG agar tetap terlindungi dalam skema jaminan kesehatan.
Sinergi ini diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan pasien kronis seperti hemodialisa dan thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra selama menunggu hasil pemutakhiran dari Kementerian Sosial.
Kebijakan penonaktifan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Pemerintah menegaskan, pemutakhiran dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, pelayanan kesehatan warga tetap menjadi prioritas.





