1,4 Juta PBI JK Jatim Dinonaktifkan, Pemprov Tetap Layani Pasien Kondisi Darurat

Ilustrasi pasien Jaminan Kesehatan. Pemprov Jatim memastikan pelayanan kesehatan untuk pasien kondisi darurat tetap terlayani. Foto:Dok Pemkot Surabaya
Sebanyak 1.480.380 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Timur dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan itu merupakan dampak kebijakan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien kronis dan kondisi darurat.

“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” tegas Khofifah dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia meminta masyarakat tidak panik, terutama warga yang sedang menjalani pengobatan rutin dan membutuhkan pembiayaan kesehatan.

Bacaan Lainnya
Masa Transisi dan Mitigasi Darurat

Khofifah menjelaskan, Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menyepakati masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode itu, pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI masih dibayarkan pemerintah sambil menunggu proses pemutakhiran data selesai.

Pemprov Jatim langsung menyiapkan langkah mitigasi. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial diperintahkan bergerak cepat untuk melindungi warga rentan selama masa transisi.

Dinas Kesehatan bersama seluruh fasilitas kesehatan memastikan pelayanan tetap berjalan bagi pasien penyakit kronis, katastropik, maupun darurat medis. Tidak boleh ada penolakan.

Di saat yang sama, Dinas Sosial kabupaten/kota diminta mempercepat koordinasi lintas unsur dan menangani pengaduan masyarakat terkait kepesertaan.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur juga menugaskan Pendamping PKH dan TKSK melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki PBI JK. Mereka diusulkan kembali melalui aplikasi SIKS-NG agar tetap terlindungi dalam skema jaminan kesehatan.

Sinergi ini diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan pasien kronis seperti hemodialisa dan thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra selama menunggu hasil pemutakhiran dari Kementerian Sosial.

Kebijakan penonaktifan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Pemerintah menegaskan, pemutakhiran dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, pelayanan kesehatan warga tetap menjadi prioritas.

Dampak di Surabaya

Dampak pemutakhiran data juga terasa di Kota Surabaya. Sebanyak 45 ribu data kepesertaan segmen PBI JK dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data oleh Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, meminta warga tidak panik. “Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” kata Nanik, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pembaruan dilakukan untuk memastikan kepesertaan sesuai kriteria agar bantuan tepat sasaran. Sejumlah warga dinonaktifkan karena tidak lagi masuk kategori Desil 1–5.

Sebagai informasi, desil merupakan indikator tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Desil 1–5 mencakup kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah.

Meski demikian, warga yang dinonaktifkan tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemkot Surabaya.

“Pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat. Terutama bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” ujar Nanik.

Ratusan Ribu Peserta di Malang Raya Terdampak

Selain Surabaya, dampak pemutakhiran data juga terjadi di wilayah Malang Raya. Sedikitnya 116.355 peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, dengan rincian 112.408 peserta di Kabupaten Malang dan 3.974 peserta di Kota Batu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dra. Pantjaningsih Sri Redjeki, M.M., menjelaskan penonaktifan dilakukan karena peserta tidak tercatat dalam DTSEN atau masuk desil 6–10.

“Berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kemensos, peserta yang dinonaktifkan itu berada di desil 6–10. Ground checking dan verifikasi data ini dilakukan Kemensos setiap tiga bulan sekali,” ujar Sri Redjeki seperti dilansir Malang Posco Media.

Meski ada penonaktifan, jumlah peserta PBI di Kabupaten Malang justru bertambah setelah verifikasi. Sebelum pembaruan, jumlahnya 919.673 peserta. Setelah pemutakhiran, tercatat 938.241 peserta atau bertambah 18.568 data baru.

“Ada data-data baru yang masuk saat dilakukan penonaktifan. Tambahannya mencapai 18.568. Itu hasil dari ground checking Kementerian Sosial,” katanya.

Terkait peserta yang terdampak, Pantjaningsih menjelaskan bahwa mereka yang masa nonaktifnya kurang dari enam bulan masih dapat mengajukan reaktivasi, terutama jika memiliki riwayat penyakit berbiaya tinggi. Pengajuan harus disertai surat pengantar desa dan bukti medis.

Hingga akhir pekan lalu, sebanyak 148 peserta telah mengajukan reaktivasi. “Yang jelas, saat mereka ingin reaktivasi maka harus mengajukan dulu ke kami. Surat pengajuan disertai bukti sakit dan pengantar dari desa,” tegasnya.

Situasi di Kota Batu dan Kota Malang

Di Kota Batu, Kepala Dinas Kesehatan Aditya Prasaja membenarkan 3.974 penerima PBI dinonaktifkan. “Ada 3.974 penerima PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Penonaktifan merupakan kewenangan Kemensos,” ujarnya.

Namun demikian, ia menambahkan terdapat 2.582 peserta didik Pemda aktif yang dialihkan kepesertaannya. Capaian UHC Kota Batu saat ini mencapai 98,69 persen atau 223.352 jiwa dari total 226.323 penduduk per 1 Januari 2026.

Sementara itu, di Kota Malang, Kepala Dinas Kesehatan dr. Husnul Muarif menyatakan pihaknya belum menerima data resmi jumlah peserta yang dinonaktifkan.

“Kami secara resmi belum mendapatkan datanya baik dari Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan. Secara informal informasinya memang ada PBI dari pusat yang dinonaktifkan, tapi jumlahnya kami belum mendapatkan,” ujarnya, Ahad, 8 Februari 2026.

Pemkot Malang pada 2025 mengalokasikan Rp173 miliar untuk PBI daerah bagi sekitar 400 ribu warga. Kota Malang juga telah mencapai predikat Universal Health Coverage.

“Sepanjang memiliki KTP Kota Malang, layanan kesehatan bisa didapatkan. Jika PBI pusat nonaktif, bisa pindah ke mandiri atau masuk kategori PBID jika masuk Desil 1 sampai Desil 5,” kata Husnul.***

Pos terkait