Nusron Sebut 1,4 Juta Hektare Tanah Nganggur Diambil Alih Negara, Siap Dibagikan ke Ormas dan PMII

ILUSTRASI ini dibikin dengan AI. | Samudrafakta
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan negara sudah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar. Daripada nganggur, kata dia, tanah itu lebih baik dibagikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

__________

“Itu totalnya (tanah telantar) ada 1,4 juta hektare secara nasional,” kata Nusron, dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Ahad, 13 Juli 2025.

Menurut Nusron, tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena diklaim tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta hektare alias 79,5 persen tanah bersertifikat di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Nusron berencana ‘mengobral’ tanah-tanah nganggur itu kepada ormas keagamaan, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Persatuan Ummat Islam (PUI). Termasuk organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

“Di sinilah sebetulnya peluang daripada sahabat-sahabat sekalian keluarga besar PMII, keluarga besar NU, keluarga besar Muhammadiyah, keluarga besar yang lain untuk mengisi ruang ini. Nah, ini saya baru cerita yang sudah terpetakan dan bersertifikat sehingga peluangnya yang bapak-bapak bisa lakukan itu ada 1,4 juta hektare,” katanya.

“Prinsipnya kita terbuka dengan siapapun. Dengan Muhammadiyah saya sudah paparkan, dengan Persis saya paparkan, dengan PUI saya paparkan, dengan yang lain saya paparkan semua,” lanjut Politisi Golkar itu.

Nusron mencontohkan bahwa di atas lahan nganggur itu bisa dibangun pesantren. Menurutnya, lahan yang cocok adalah dengan tata ruang permukiman atau tata ruang industri. Ia juga mengatakan tanah telantar itu bisa diolah manfaat keekonomiannya, seperti untuk membuat koperasi.

Bahkan, Nusron mengaku sudah memetakan tanah-tanah tersebut lengkap dengan luas dan lokasinya. Ia membaginya untuk pemain-pemain daerah maupun mereka yang berada di Jakarta, meskipun tidak merinci makna ‘pemain’ yang dimaksud.

Kata Nusron, tanah seluas 500 hektare dianggap terlalu kecil untuk para pemain di Jakarta. Sebaliknya, tanah dengan luasan yang sama dinilai sudah cukup besar bagi pemain-pemain di daerah.

“Kalau 500 hektare ini biasanya pemain Jakarta tidak minat karena dianggap tidak economic of skill alias ora cucuk, terlalu kecil. Tapi bagi yang lain-lain 500 hektare itu adalah sesuatu bagi teman-teman daerah, sudah dianggap gede. Tapi bagi pemain Jakarta, bagi Ahong, Aseng, bagi apa ini dianggap tidak apa-apa, ditinggal. Nah karena itu kita pilah, ada yang 500 hektare-1.000 hektare, ini untuk menengah,” ujar Nusron.

“Ada yang di atas 1.000 hektare. Biasanya Aseng, Ahong, apa semua itu minat yang di atas 1.000 hektare. Yang di bawah 1.000 hektare ini biasanya gak banyak peminat dan jumlahnya banyak titik, sehingga enggak economic of skill. Walhasil, kalau ini diberdayakan ini sangat bermanfaat untuk kepentingan jam’iyah (organisasi). Karena saya amati, rata-rata lahan tersebut lokasinya ada di daerah transmigrasi, di dekat-dekat itu. Rata-rata orang Jawa masyarakatnya,” sambungnya.

Menteri Nusron menegaskan pemerintah sejatinya tidak bisa langsung membagi tanah-tanah tersebut kepada ormas. Meski teman, ormas-ormas itu diklaim tak cukup ujug-ujug datang kepadanya untuk mendapatkan jatah.

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.| Instagram @kementerian.atrbpn

Nusron juga membocorkan dua cara cepat untuk mendapatkan hak atas tanah nganggur tersebut.

Pertama, memepet para kepala daerah dari sejumlah partai politik (parpol) karena berstatus ex-officio. Nusron menekankan ATR memang menentukan objek tanah terlantar, tapi kepala daerah yang nantinya memutuskan subjek atau kepada siapa lahan nganggur itu diberikan.

“Itu siapa-siapanya itu (penerima hak tanah telantar) adalah kepala daerah. Rasa-rasanya kalau kepala daerahnya Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, NTT, nah ini enak. Karena rata-rata kepala daerah di situ diaudit oleh Pak Fathan (Anggota VI BPK sekaligus Ketua PB IKA PMII 2025-2030), biasanya takut. Tinggal nitip subjeknya di situ, nanti kami tinggal tanda tangan. Ini sebetulnya namanya kolaborasi,” ucapnya.

Kedua adalah ‘titip’ langsung kepada Ketua PB IKA PMII 2025-2030 Fathan Subchi. Nusron berkelakar bahwa para bupati dan wali kota hanya takut kepada aparat yang memeriksa dan menghukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena keputusan pemeriksaan BPK itu final dan binding, sudah final dan mengikat. Kalau tiba-tiba pertemuan ditindaklanjuti APH (aparat penegak hukum), mules langsung. Karena itu efektif. Ini Pak Fathan ini cerdas, lebih cerdas daripada politisi yang lain. Mengambil posisi representasi dari PKB menjadi anggota BPK, efektif ini,” tegas Nusron Wahid.

Terlepas dari 1,4 juta hektare tanah telantar yang sudah diamankan negara, Nusron menyebut masih ada 3 juta hektare lahan lain yang siap dibagikan. Bedanya, itu bukan termasuk dalam skema land reform, melainkan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Nusron mengatakan, tanah-tanah itu nganggur karena masa hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada para penerima sudah kedaluwarsa. Sehingga ada 4 opsi untuk pengelolaan tanah-tanah IP4T tersebut.

Pertama, ditawarkan ulang kepada pemegang hak lama dengan komitmen baru.

Kedua, dialihkan kepada pihak lain yang punya proposal lebih bagus.

Ketiga, disimpan di Badan Bank Tanah jika memang belum ada peminatnya.

Keempat, adalah dimasukkan menjadi Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN).

“Jadi, sewaktu-waktu negara meminta mau dipakai untuk membangun Sekolah Rakyat, membangun Sekolah Garuda, dibangun untuk nyetak sawah dalam rangka ketahanan tangan mengambilnya dari sini. Supaya kita enggak lagi babat hutan, tapi memanfaatkan yang ada ini,” jelasnya.***

Pos terkait