Menjelang vonis pada 18 Juli 2025, sidang korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong memunculkan debat panjang tentang diskresi kebijakan, potensi penyalahgunaan wewenang, dan aroma politis dalam ruang sidang.
__________
Menjelang hari Jumat, 18 Juli 2025—hari di mana majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan—perhatian publik mengerucut pada satu pertanyaan penting: apakah Thomas Trikasih Lembong bersalah karena niat koruptif, atau karena prosedur administratif yang tak rapi?
Mantan Kepala BKPM dan eks Menteri Perdagangan ini dituduh menerbitkan izin impor gula ke koperasi milik TNI/Polri dan sejumlah swasta tanpa koordinasi lintas kementerian. Juga disebut tanpa penugasan kepada BUMN, serta mengabaikan prosedur rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tuntutan dan Kerugian Negara: Siapa Untung, Siapa Rugi?
Jaksa mendakwa Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 5 Juli 2025.
Namun, angka kerugian itu justru dipersoalkan oleh saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam persidangan sebelumnya, ahli dari BPKP menyatakan bahwa metode perhitungan jaksa tidak valid dan cenderung spekulatif, karena tidak memperhitungkan kompleksitas struktur pasar dan konteks kebijakan harga saat itu.
Mengutip laporan Tempo.co, 6 Juli 2025, BPKP menyatakan bahwa kalkulasi kerugian versi jaksa “tidak mempertimbangkan variabel ekonomi riil serta mengabaikan adanya selisih normal dalam transaksi bisnis swasta.”
Duplik Tom Lembong: Video Rakortas dan Diskresi Pemerintah
Dalam sidang duplik pada 15 Juli 2025, Tom Lembong secara terbuka membantah semua tuduhan bahwa ia merugikan negara atau menyalahgunakan kewenangan.
“Dari Rp578 miliar yang dituduhkan, sebesar Rp515 miliar justru merupakan keuntungan wajar swasta. Bukan uang negara yang hilang. Itu bukan kerugian negara, tapi selisih margin bisnis yang normal,” ujar Tom, dikutip dari detikNews, 15 Juli 2025.
Tom juga memutar video Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tahun 2016, di mana menurutnya, keputusan untuk melibatkan koperasi dan pihak swasta telah dibahas dan disetujui lintas kementerian, termasuk Menko Perekonomian, Menteri BUMN, dan Presiden sendiri.
Ia menambahkan, “Jangan jadikan saya tumbal politik atas kebijakan yang diambil bersama. Rakortas adalah forum tertinggi pengambilan kebijakan pangan. Ada video, ada notulen, dan saya hanya menjalankan keputusan bersama.”
Aspek Hukum: Diskresi atau Penyimpangan?
Masalah utama dalam kasus ini adalah perbedaan tafsir antara diskresi kebijakan publik dan penyimpangan prosedural yang dijadikan dasar pidana. Dalam sistem hukum administrasi negara, pelanggaran prosedur tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi, kecuali ada bukti niat jahat (mens rea) atau aliran dana ke pribadi pelaksana.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong terlalu dipaksakan. Dikutip dari RMOL.id, 16 Juli 2025, aktivis Geisz Chalifah menyatakan: “Secara akal sehat, Tom Lembong wajib dibebaskan. Ia menjalankan kebijakan negara, bukan untuk memperkaya diri. Tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadi.”
Di sisi lain, jaksa bersikukuh bahwa ketidaktertiban administratif ini berdampak nyata pada stabilitas pasar dan kerugian negara.
Dinamika Sidang: Medan Perang yang Emosional
Tom menggambarkan persidangan sebagai ajang penuh tekanan.
“Sidang ini seperti medan perang. Tapi saya tetap percaya hakim bisa tenang dan jernih melihat mana kebijakan dan mana pelanggaran. Saya hanya minta keadilan yang manusiawi,” ujar Tom dalam konferensi pers usai sidang, 15 Juli 2025.
Di hadapan hakim, Tom menyampaikan bahwa ia selama di tahanan justru banyak belajar soal keikhlasan dan tawakal dari sesama narapidana.
“Ironis, saya malah belajar iman di tempat seperti ini. Tapi saya percaya, hukum bukan alat politik, dan kebenaran akan muncul,” pungkasnya.
Opini Publik: Gelombang Simpati dan Sinyal Politik
Opini publik terbelah soal kasus ini. Media sosial dan ruang redaksi banyak kalangan menyuarakan simpati pada Tom Lembong. Ia dinilai sebagai teknokrat profesional yang kini dijadikan kambing hitam dari kebijakan pangan yang tak sepenuhnya berhasil.
Sebagian lainnya menyoroti perlunya pembelajaran bagi pejabat yang terlalu mudah mengobral izin tanpa regulasi yang kokoh.
Namun, ada pula sinyal bahwa kasus ini tidak sepenuhnya steril dari aroma politik, apalagi mengingat dinamika kekuasaan pasca transisi pemerintahan Jokowi.
Menanti Putusan, Menimbang Keadilan
Putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, tidak hanya akan menentukan nasib hukum seorang Tom Lembong. Ia juga akan menjadi tolok ukur apakah Indonesia mampu membedakan antara kesalahan kebijakan dan niat jahat korupsi.
Jika pengadilan menilai bahwa tindakan Tom adalah bagian dari kebijakan nasional yang tidak sempurna namun tidak koruptif, maka pembebasan adalah konsekuensi logis.
Namun jika aspek prosedural diutamakan tanpa mempertimbangkan konteks, maka vonis bersalah bisa menjadi preseden berbahaya: pejabat publik akan takut mengambil risiko demi kepentingan rakyat.
Dan publik—masih menunggu, dengan waswas dan harapan.***




