Kedua adalah ‘titip’ langsung kepada Ketua PB IKA PMII 2025-2030 Fathan Subchi. Nusron berkelakar bahwa para bupati dan wali kota hanya takut kepada aparat yang memeriksa dan menghukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena keputusan pemeriksaan BPK itu final dan binding, sudah final dan mengikat. Kalau tiba-tiba pertemuan ditindaklanjuti APH (aparat penegak hukum), mules langsung. Karena itu efektif. Ini Pak Fathan ini cerdas, lebih cerdas daripada politisi yang lain. Mengambil posisi representasi dari PKB menjadi anggota BPK, efektif ini,” tegas Nusron Wahid.
Terlepas dari 1,4 juta hektare tanah telantar yang sudah diamankan negara, Nusron menyebut masih ada 3 juta hektare lahan lain yang siap dibagikan. Bedanya, itu bukan termasuk dalam skema land reform, melainkan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Nusron mengatakan, tanah-tanah itu nganggur karena masa hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada para penerima sudah kedaluwarsa. Sehingga ada 4 opsi untuk pengelolaan tanah-tanah IP4T tersebut.
Pertama, ditawarkan ulang kepada pemegang hak lama dengan komitmen baru.
Kedua, dialihkan kepada pihak lain yang punya proposal lebih bagus.
Ketiga, disimpan di Badan Bank Tanah jika memang belum ada peminatnya.
Keempat, adalah dimasukkan menjadi Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN).
“Jadi, sewaktu-waktu negara meminta mau dipakai untuk membangun Sekolah Rakyat, membangun Sekolah Garuda, dibangun untuk nyetak sawah dalam rangka ketahanan tangan mengambilnya dari sini. Supaya kita enggak lagi babat hutan, tapi memanfaatkan yang ada ini,” jelasnya.***





