KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

KPK membuka peluang memanggil Hanif Dhakiri dan Muhaimin Iskandar, dua mantan Menaker, untuk diminta keterangan terkait kasus pemerasan calon TKA di Kemnaker selama 2019-2024. | ILUSTRASI ini dibikin dengan AI. -Samudrafakta
KPK menyatakan ada peluang memanggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri dalam kasus dugaan pemerasan izin kerja TKA. Pasalnya, praktik korup itu diduga terjadi sejak 2019 hingga 2024. Cak Imin dan Hanif pernah menjabat pada rentang masa tersebut.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Hanif Dhakiri dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Cak Imin adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, sementara Hanif menjabat Menaker pada 2014–2019. 

Bacaan Lainnya

Kemungkinan pemanggilan ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan dua eks Staf Khusus Menaker era Hanif, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka,” ujar Budi pada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ASN di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon izin RPTKA selama kurun 2019–2024.

Dari praktik itu, KPK menyebut mereka mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar. Modusnya adalah mempersulit penerbitan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) melalui mekanisme RPTKA. Padahal, RPTKA merupakan dokumen wajib agar TKA bisa bekerja secara sah di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA bisa terhambat, bahkan bisa dikenai denda Rp1 juta per hari.

Kondisi ini mendorong pemohon untuk membayar uang secara tidak sah kepada para tersangka agar proses dipercepat.

Menurut KPK, dugaan praktik pemerasan ini tak hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan. Lembaga antirasuah itu menyebut penyimpangan sudah terjadi sejak masa Cak Imin menjabat, dilanjutkan era Hanif Dhakiri, dan berlanjut hingga Ida Fauziyah yang menjabat Menaker 2019–2024.

Pos terkait