Selain itu, KKP juga disebut Doni melakukan analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.
Sementara, itu analis Pertanahan Paberio Napitupulu menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara maladministratif. Ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.***




