KKP Bakal Segel Pagar Makan Lautan di Perairan Tangerang, Dipastikan Ilegal

Pagar laut misterius yang terbuat dari bambu terpasang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. (Tangkapan layar video Ombudsman RI )

Selain itu, KKP juga disebut Doni melakukan analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

Sementara, itu analis Pertanahan Paberio Napitupulu menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara maladministratif. Ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.***

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait