Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, apalagi dilakukan tanpa izin, karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” katanya.
KKP, menurut Doni, telah mengambil sejumlah langkah, yang dimulai dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September 2024 lalu.
Selain itu, KKP juga disebut Doni melakukan analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.
Sementara, itu analis Pertanahan Paberio Napitupulu menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara maladministratif. Ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.***




