Uang Ribuan Dolar Ditemukan dari Rumah Hakim Pemberi Vonis Bebas untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan

Perkara Ronald Tannur kemungkinan menyeret semua anggota keluarganya. (ANTARA)

Protes dari keluarga korban semakin kuat ketika ayah dan adik almarhumah Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis bebas tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) pada 29 Juli 2024. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sebagai tindak lanjut, KY pada 26 Agustus 2024 menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. KY menilai para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH dalam menangani kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024), menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan telah menangkap ketiga hakim di Surabaya, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Kejagung menetapkan tiga orang hakim dan satu pengacara sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang, yang menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa ketiga hakim PN Surabaya menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Bukti Kuat

Menurut Abdul Qohar, penyidik telah melakukan elisitasi secara tertutup di lapangan sebelum memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. “Kami menemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Selama penyidikan, Kejagung terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, serta memantau perkembangan hukum setelah putusan bebas Ronald Tannur.

Berdasarkan keyakinan dari dua alat bukti yang dimiliki, Kejagung kemudian memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan di enam lokasi berbeda, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan tindak suap atau gratifikasi. Berikut barang-barang yang ditemukan:

  1. Di rumah pengacara LR di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, USD451.700, 717.043 Dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
  2. Di apartemen LR di Jakarta, ditemukan uang tunai setara Rp2,126 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang, dan telepon genggam.
  3. Di apartemen yang ditempati hakim ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta, 32.000 Dolar Singapura, dan 35.992 Ringgit Malaysia.
  4. Di rumah hakim ED di Semarang, ditemukan USD 6.000, 300 Dolar Singapura, dan barang elektronik.
  5. Di apartemen hakim HH di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104 juta, USD2.200, 9.100 Dolar Singapura, dan 100.000 Yen.
  6. Di apartemen hakim M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, USD2.000, dan 32.000 Dolar Singapura.
Penahanan

Keempat tersangka saat ini ditahan oleh Kejaksaan. Pengacara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara ketiga hakim PN Surabaya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Pos terkait