JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) baru saja menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tiga hakim yang mengeluarkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengumumkan hasil sidang pleno KY saat rapat bersama Komisi III DPR RI. “Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” tegas Joko dikutip dari Antara.
Sidang pleno yang berlangsung tepat sebelum rapat dengan DPR ini dihadiri oleh seluruh anggota KY. Dengan tujuh anggota yang hadir, keputusan pemecatan diambil secara musyawarah mufakat. Joko memaparkan sejumlah temuan yang menjadi dasar putusan.
Di antaranya, perbedaan fakta hukum dan pertimbangan terkait unsur dakwaan yang disampaikan di persidangan dengan yang tertuang dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Tak hanya itu, para hakim juga mengabaikan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dari RSUD Dr. Soetomo terkait penyebab kematian korban. Lebih parah lagi, bukti CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan jaksa tak pernah dipertimbangkan dalam putusan.
“Majelis Sidang Pleno menilai pelanggaran yang dilakukan masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat. Kami sepakat menjatuhkan sanksi berat,” lanjut Joko.
Meski sanksi yang dijatuhkan KY cukup berat, yaitu pemberhentian tetap dengan hak pensiun, keputusan ini menuai tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia menilai putusan ini sudah maksimal, meski semestinya ketiga hakim tersebut tidak mendapatkan hak pensiun.
“Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” ucap Habiburokhman.
Kasus pembebasan Ronald Tannur menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Surabaya ini dinilai kontroversial dan memicu reaksi publik. Dengan sanksi dari KY ini, diharapkan ada perbaikan dalam integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia.*




