Ketua MK Sebut Putusan PTUN Jakarta untuk Menganulirnya Tak Mengganggu Kinerja Hakim Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Tangkapan Layar Kompas TV)
JAKARTA—Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan Anwar Usman, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, tidak mengganggu kinerja para hakim konstitusi. Salah satu putusan PTUN itu adalah mencabut keputusan pengangkatannya sebagai Ketua MK.

“Enggak, enggak mengganggu. Insya Allah enggak,” ujar Suhartoyo kepada wartawan, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Senin (26/8/2024) malam.

Suhartoyo memastikan bahwa penanganan setiap perkara di MK tetap berjalan seperti biasa, tanpa gangguan. Selain itu, kata dia, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengkaji dan menentukan keputusan suatu perkara juga tak mengalami gangguan.

Suhartoyo juga menegaskan bahwa suasana kebatinan di internal MK tak terpengaruh oleh putusan PTUN tersebut.

Bacaan Lainnya

Suhartoyo pun menyinggung sejumlah perkara yang tetap bisa diputus dan diselesaikan oleh MK, tanpa terganggu persoalan gugatan Anwar Usman.

“Biasa-biasa saja. Kan gugatannya juga sudah berjalan 9 bulan. Buktinya, kami putus-putus perkara kemarin juga tidak ada persoalan kan,” ucap Suhartoyo.

Meski demikian, Suhartoyo enggan berkomentar soal perkembangan rencana pengajuan banding terhadap putusan PTUN untuk gugatan Anwar Usman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan Anwar, di mana pengadilan memerintahkan MK sebagai pihak termohon agar segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta agar harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Namun demikian, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar yang meminta untuk kembali dijadikan Ketua MK periode 2023-2028.*

Pos terkait