Anggaran MBG Dinilai Merusak Fiskal, Busyro Muqoddas Gugat UU APBN 2026 ke MK

Mantan Ketua MK Busyro Muqoddas bersama sejumlah lembaga dan perorangan mengajukan Judicial Review (uji materi) terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/3/2026) siang. - Istimewa
Busyro Muqoddas dan warga sipil resmi menggugat UU APBN 2026 ke MK pada Selasa (10/3) imbas carut-marut tata kelola MBG.

​Sejumlah lembaga masyarakat sipil dan tokoh perorangan resmi mengajukan judicial review  atau uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/3/2026) siang.

Para pemohon mendaftarkan langsung berkas gugatan tersebut ke gedung MK, Jakarta.

​Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, memimpin barisan masyarakat sipil dalam pengajuan gugatan ini. Mereka menyoroti alokasi dana pendidikan yang tersedot masif hingga ratusan triliun rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang juga memicu protes dari kalangan mahasiswa hingga guru honorer.

Bacaan Lainnya
​Tata Kelola MBG yang Berdampak Destruktif

​Busyro mengungkapkan bahwa keprihatinan mendalam terhadap tata kelola program MBG menjadi alasan utama pengajuan uji materi ini. Ia menilai pelaksanaan program tersebut semakin tidak terkontrol dan mulai merugikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

​“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” tegas Busyro di Gedung Mahkamah Konstitusi.

​Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa masalah ini tidak sekadar berhenti pada level kebijakan teknis di lapangan. Dampak dari tata kelola yang ugal-ugalan tersebut kini mulai menggerogoti stabilitas keuangan negara.

​“Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” tambahnya.

​Jalur Konstitusi untuk Menjaga Demokrasi

​Kondisi birokrasi yang memaksakan program tanpa pertimbangan matang memunculkan kekhawatiran baru. Praktik ini berpotensi menjauhkan negara dari prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, Busyro menegaskan bahwa masyarakat sipil harus mengambil langkah nyata.

​Menggugat ke MK, menurutnya, adalah bentuk perlawanan konstitusional yang paling elegan. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat sipil masih merawat ruang kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara.

​“Kami datang ke sini sebagai bentuk bahwa kami masih memiliki komitmen demokrasi. Kami mengimbanginya dengan cara yang beradab, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

​Harapan Keadilan bagi Masyarakat Luas

​Pada akhirnya, para pemohon menaruh harapan besar kepada para hakim konstitusi. Mereka meminta MK benar-benar hadir sebagai penjaga konstitusi yang peka terhadap kondisi riil di masyarakat, bukan sekadar lembaga stempel kebijakan pemerintah.

​“Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi tata kelola MBG,” ucap Busyro.

​Gugatan ini menjadi penanda penting bahwa kontrol sosial tidak boleh mati. “Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” pungkasnya menutup pernyataan.***

Pos terkait