Mahfud MD Luruskan Pernyataan soal Kasus Kuota Haji Yaqut dan KPK

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengklarifikasi videonya yang viral terkait kasus dugaan korupsi kuota haji eks Menag Yaqut. - Tangkapan layar Youtube
Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya soal kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas dan membantah sudutkan KPK.

​​Pakar hukum tata negara Mahfud MD meluruskan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Ia tegas mengklarifikasi pernyataannya yang beredar terkait proses praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menilai ada pihak yang sengaja memotong pernyataannya sehingga seolah-olah ia menyalahkan langkah KPK.

​Kronologi Wawancara yang Menjebak

​Mahfud MD menceritakan awal mula munculnya video wawancara tersebut. Awalnya, ia menerima permintaan silaturahmi dari pihak yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Ansor. Sebagai mantan Penasihat Ansor, Mahfud menyambut baik niat tersebut.

Bacaan Lainnya

​”Jadi, ceritanya begini, saya ditelepon seorang teman bahwa Ansor mau silaturahim ke tempat saya. Namanya Ansor, ya tentu saya terima karena saya pernah jadi Penasehat Ansor secara resmi, sehingga saya katakan kalau bicara soal hukum yang terkait ex-Ketua Ansor, Pak Yaqut, saya tidak lagi perlu bicara,” ungkap Mahfud dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

​Namun, realita di lapangan berbeda dengan kesepakatan awal. Mahfud mengaku terkejut karena tamu yang datang justru membawa kamera dan langsung mencecarnya dengan pertanyaan seputar kasus Yaqut.

Pewawancara juga terkesan sangat memihak mantan Menteri Agama tersebut.

​Meskipun Mahfud sempat menolak dan mengalihkan pembicaraan ke topik hukum yang lebih proporsional, hasil wawancara yang beredar justru jauh dari konteks aslinya. “Tampaknya yang wawancara itu hampir semuanya tidak ada yang dimuat. Ini mengambil dari yang sudah saya katakan dulu, tapi dipetik-petik seakan-akan ingin menyalahkan KPK,” jelasnya.

​Status Tersangka dan Kuota Haji sebagai Keuangan Negara

​Lebih lanjut, Mahfud mengklarifikasi isu mengenai kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka. Ia menekankan bahwa berdasarkan undang-undang, penyidiklah yang memiliki hak menetapkan tersangka. Akan tetapi, pimpinan KPK berhak mengumumkan status tersebut kepada publik.

​”Saya bilang tidak boleh pimpinan KPK menetapkan, yang boleh menetapkan itu hanya penyidik berdasar UU. Kalau yang mengumumkan ya boleh saja, kan biasa selama ini begitu. Jadi, menurut saya hanya mispersepsi saja yang sengaja dibangun,” tegas Mahfud.

​Terkait perdebatan apakah kuota haji tambahan termasuk keuangan negara, Mahfud memberikan pandangan hukum yang tegas. Ia menggarisbawahi bahwa kuota haji dari Raja Arab Saudi, meskipun bukan berasal dari APBN atau dana tabungan haji, dikelola oleh pemerintah secara langsung.

​Oleh karena itu, ketika Menteri Agama mengurus kuota tersebut, hal itu otomatis masuk ke dalam ruang lingkup keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara.

​KPK Tegaskan Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

​Menanggapi polemik ini, KPK turut buka suara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini pandangan bahwa kuota haji tambahan berada dalam yurisdiksi keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa kuota tersebut merupakan kesepakatan antar-negara (government to government), bukan diberikan kepada personal atau biro perjalanan swasta.

​”Di dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kuota haji ini masuk ke dalam salah satu lingkup keuangan negara,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (10/3).

​Budi juga menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara sepakat bahwa perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota ini mengakibatkan kerugian negara. “Dari laporan hasil hitung kemarin senilai Rp622 miliar ya, yang kemudian juga sudah kami sampaikan di dalam praperadilan. Artinya ini firm,” paparnya.

​Menanti Putusan Praperadilan

​Sebelumnya, Mahfud memang sempat mengingatkan bahwa kebijakan diskresi yang diambil oleh pejabat publik tidak seharusnya berujung pidana, agar para pejabat tidak takut dalam mengambil keputusan strategis. Ia juga sempat mempertanyakan unsur kerugian negara dalam kasus ini. Namun, dengan klarifikasi terbarunya, Mahfud mendudukkan kembali porsi hukum yang tepat tanpa bermaksud membela perbuatan koruptif.

​Saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, meskipun keduanya belum ditahan.

​Publik kini menanti ujung dari babak hukum ini. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dijadwalkan akan membacakan putusan sidang Praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026. Putusan ini akan menjadi penentu nasib status tersangka mantan Menteri Agama tersebut.***

Pos terkait