Lulusan Cum Laude Gugat Syarat Akreditasi CPNS ke MK

Dua lulusan cum laude menggugat syarat akreditasi kampus ke MK, menilai aturan itu membatasi hak individu dalam seleksi CPNS dan studi lanjut. — Ilustrasi/AI Generate
Dua lulusan magister cum laude uji aturan akreditasi kampus dalam seleksi kerja dan studi lanjut.

Ketentuan syarat akreditasi kampus dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pendaftaran studi lanjut digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon menilai Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disalahgunakan sebagai hambatan administratif yang merugikan lulusan berprestasi.

Wirdi Hisroh Komeni, salah satu Pemohon, menyebut kualifikasi pendidikan tinggi sebagai instrumen krusial dalam kompetensi dunia kerja.

Bacaan Lainnya

“Kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing, kualifikasi jabatan, dan peluang kelulusan,” ujar Wirdi dalam persidangan daring, Kamis (26/2/2026).

Wirdi bersama Irianto Kabes, yang keduanya lulusan magister berpredikat cum laude, merasa hak konstitusionalnya terhambat.

Mereka menilai penerapan pasal tersebut kerap mewajibkan syarat akreditasi “A” atau “Unggul” bagi pelamar kerja maupun calon mahasiswa doktoral.

Akibatnya, lulusan dari kampus yang tidak memenuhi kriteria administratif itu kehilangan kesempatan bersaing secara setara.

Akreditasi Dinilai Bergeser Fungsi

Menurut Pemohon, akreditasi yang seharusnya menjadi instrumen penjaminan mutu institusi kini bergeser menjadi alat pembatas hak individu.

Meski menyandang predikat cum laude, prestasi akademik itu sering tidak diakui dalam seleksi kerja jika akreditasi kampus asal tidak sesuai persyaratan instansi.

“Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada program studi tertentu,” ujar Irianto Kabes.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 55 Ayat (2) UU Dikti konstitusional bersyarat.

Mereka mengusulkan agar akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan program studi dan perguruan tinggi sebagai institusi, bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak warga negara dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan.

Pos terkait