Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon mempelajari putusan-putusan MK terdahulu yang pernah dikabulkan sebagai referensi perbaikan berkas.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara alasan permohonan dan tuntutan atau petitum.
“Menyatakan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap konstitusional sepanjang dimaknai: Bahwa akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai institusi, dan bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak individual warga negara dalam bidang pendidikan dan pekerjaan,” tandas Pemohon di akhir persidangan.
Majelis Hakim memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan.
Batas akhir penerimaan berkas perbaikan dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. ***





