Riva tampak terisak sebelum proses sidang dimulai.
Riva Siahaan terlihat menangis sesaat sebelum memasuki ruangan sidang. Dalam agenda hari itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis dalam perkara tata kelola minyak mentah, Kamis (26/2/2026).
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga itu tampak menunduk di kursi terdakwa. Tangannya beberapa kali menyeka wajah. Suasana ruang sidang hening.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Riva. Selain itu, ia dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Fajar saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu menjadi faktor yang memberatkan.
“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Fajar.
Hakim Soroti Nilai Kerugian Negara
Dalam pertimbangan putusan, majelis menyebut nilai kerugian negara Rp171.997.835.294.293 sebagaimana dakwaan jaksa masih bersifat asumsi.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan perhitungan tersebut belum membuktikan adanya kerugian perekonomian negara.
“Maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata,” kata Sigit.
Namun, majelis menerima hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut total kerugian keuangan negara Rp9,4 triliun.
“Terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935, yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86,” ujar Sigit.
Satu Hakim Ajukan Dissenting Opinion
Dari lima hakim, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion. Ia menyoroti pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.
“Tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seseorang tak dapat dijatuhi hukum pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat dalam dirinya,” ujarnya dalam sidang.
Usai vonis dibacakan, Riva menyatakan masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya,” kata Riva.
Selain Riva, majelis juga memvonis Maya Kusmaya dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ketiganya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. ***





