Majelis hakim menjatuhkan 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Fajar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah,” ujar Fajar.
Jika denda tidak dibayar, harta dan pendapatan terdakwa disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan 190 hari.
Wajib Lunasi Uang Pengganti
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang,” tegas Fajar.
Apabila harta tidak mencukupi, Kerry akan menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun.
Aset Dirampas untuk Negara
Dalam amar putusan, hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara.
Barang bukti itu meliputi uang tunai, emas Antam 1 gram sebanyak enam keping, serta mata uang asing seperti dolar Singapura dan dolar Amerika dalam jumlah besar.





