Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Riza Chalid atas kasus korupsi Pertamina.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Status buron internasional itu berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan Red Notice diterbitkan atas permintaan Kejaksaan Agung RI.
“Kami telah menerima konfirmasi dari Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis. Nama Mohammad Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian internasional,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Penetapan Red Notice ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Berdasarkan audit penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp285 triliun. Angka itu disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka utama setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik sejak Agustus 2025. Ia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebelum pengajuan Red Notice ke Interpol.
Pergerakan Terdeteksi di Luar Negeri
Polri menyebut koordinasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri telah dilakukan. Meski belum mengungkap negara tujuan, aparat memastikan keberadaan Riza Chalid tengah dipantau.
“Posisi yang bersangkutan sudah kami monitor. Dengan Red Notice ini, ruang geraknya akan sangat terbatas,” kata Untung.
Ia menambahkan, Polri terus berkoordinasi dengan atase kepolisian di berbagai negara untuk membuka jalan proses ekstradisi ke Indonesia.
Upaya Kejar Aset Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum keluarga Riza Chalid belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan pengejaran tidak hanya berfokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga penelusuran dan penyitaan aset di dalam maupun luar negeri guna memulihkan kerugian negara.***





