Pertamax Dioplos di Terminal Milik Anak Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina Bertambah Dua Orang

Menurut keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), pengoplosan mentah RON 92 atau Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal perusahaan milik anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

Pengoplosan terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki bersama-sama oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). (Kolase Istimewa)

Fakta tersebut terungkap setelah Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kedua tersangka baru itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) dalam

Bacaan Lainnya

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, Maya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 90, agar dapat menghasilkan RON 92.

Proses pengoplosan itu, menurut Qohar, dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik Kerry dan Gading. Hasil oplosan kemudian, “Dijual dengan harga RON 92,” begitu Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Rabu malam,26 Februari 2025.

Kerry disebut Qohar menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Akibat mark up ini, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen dengan cara melanggar hukum—di mana fee itu memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan DW.

Gara-gara perbuatan sembilan tersangka itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun dalam setahun. Sedangkan kejahatan ini, menurut Kejagung, berlangsung selama lima tahun, dari 2018 – 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18  UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Pos terkait