Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat Indonesia, yang merupakan konsumen dari PT Pertamina, bisa menggugat dan minta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti merupakan oplosan Pertalite.
“Konsumen atau masyarakat berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya dapat secara bersama-sama (mengajukan gugatan) karena mengalami kerugian yang sama,” ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, melalui keterangan resminya, Rabu, 26 Februari 2025.
Mufti menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan bila benar Pertamax yang beredar hasil oplosan—karena kerugian yang ditimbulkan besar dan korbannya tidak sedikit.
Kata Mufti, para tersangka pengoplos telah meniadakan dua hak konsumen, yaitu hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” katanya.
Perbuatan para tersangka juga diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan, karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan, tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut, BPKN bakal memanggil Direktur Utama Pertamina untuk minta klarifikasi soal dugaan pengoplosan BBM itu.
BPKN juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU.
Terkait gugatan yang dimaksud BKN, aktivis media sosial, Islah Bahrawi, memberi contoh kasus di Amerika Serikat. Fasilitas air kran di sana bisa diminum, tapi ternyata terkontaminasi bahan bakar pesawat jet. Warga pun menuntut tanggung jawab negara di pengadilan.
“Bagaimana dengan kita? Mereka yg mesin kendaraannya rusak karena sejak lama membeli BBM beroktan palsu akibat sindikat garong di Pertamina?” kata Islah, dikutip dari akun X pribadinya, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo menjadi Pertamax. Peristiwa itu disebut berlangsung selama 2018 – 2023.
Sedangkan PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada praktik BBM jenis Pertamax dengan Pertalite. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa Pertamax yang beredar sudah sesuai spesifikasi.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” kata Fadjar saat ditemui wartawan Antara di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurutnya, ada kesalahan dalam memahami pemaparan Kejaksaan Agung. Isu yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax. “Yang dipermasalahkan itu pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92, bukan pengoplosan,” tegasnya.***





