Kerugian Korupsi Minyak di Pertamina Rp193,7 Triliun Hanya untuk Tahun 2023, Tahun 2018-2022 Belum Dihitung

Tujuh tersangka korupsi Pertamina. (Tangkapan Layar Instagram Kejaksaan RI.)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi minyak di Pertamina bisa saja lebih besar dari Rp193,7 triliun. Pasalnya, angka tersebut merupakan kerugian negara pada tahun 2023 saja. Sedangkan tempus atau waktu terjadinya perkara adalah lima tahun, antara 2018 hingga 2023.

“Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya, berarti, kan, bisa dihitung. Berarti kemungkinan lebih,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Harli menegaskan jika dari awal Kejagung sudah menyampaikan jika angka Rp193,7 triliun itu adalah kerugian sementara.

Dia pun menyoroti beberapa komponen dalam kerugian itu. “Misalnya, apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya?” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kata Harli, hal itu perlu dicek. Misalnya, apakah kompensasi tersebut berlaku setiap tahun, apakah subsidi nilainya tetap per tahun, dan sebagainya. “Tentu ahli keuangan yang akan menghitungnya.”

Sebelumnya, Kejagung juga mengimbau agar masyarakat tak keliru menganggap kasus ini masih berlangsung hingga saat ini. Harli menegaskan bahwa BBM yang dipasarkan sekarang sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Kami ingin memastikan tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat. Fakta hukumnya adalah peristiwa ini terjadi di masa lalu dan sekarang BBM yang tersedia sudah sesuai standar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui kanal YouTube @Liputan6, Rabu. ***

Pos terkait