Tekan Kecelakaan, LKBH UIN Jakarta Usulkan Penerapan Safety Rating

Wakil Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Subhan Ansori menjadi narasumber Diskusi Forum Djuanda #2, yang mengangkat tema, "Hukum Transportasi Publik, Menjamin Keselamatan Warga, Mencegah Petaka Berulang", Senin (21/9/2026). (FSH UIN Jakarta) 

LKBH FSH UIN Jakarta mengusulkan penerapan peringkat keselamatan (safety rating) dan hak keselamatan guna menekan angka kecelakaan transportasi melalui pengawasan berbasis risiko.

Wakil Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Subhan Ansori, mengatakan bahwa sengkarut transportasi di Indonesia mesti diakhiri dengan melakukan pengawasan yang didasarkan pada risiko. Menurut dia, langkah preventif harus lebih diutamakan sebelum rentetan peristiwa kecelakaan merugikan masyarakat luas.

“Warga berhak selamat saat berada di moda transportasi. Negara mesti melakukan pengawasan terhadap moda transportasi dengan langkah intervensi sebelum kecelakaan,” kata Subhan dalam diskusi rutin Forum Djuanda di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (21/9/2026).

Hak Keselamatan Penumpang

Pengajar Hukum Pidana di UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa penerapan peringkat keselamatan atau safety rating sangat penting sebagai instrumen bagi warga. Pemeringkatan ini akan membantu penumpang mengetahui seberapa aman transportasi yang mereka gunakan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Subhan menyebutkan bahwa operator moda transportasi wajib membuka indikator keselamatan ini secara berkala kepada penggunanya. Pada saat yang bersamaan, regulator wajib menindaklanjuti risiko tersebut sebelum terjadinya insiden di lapangan.

“Jadi, safety right itu hak bagi warga untuk mengetahui dan menuntut keselamatan,” tutur Subhan.

Ihwal pemeringkatan tersebut, informasi yang terbuka harus ditindaklanjuti oleh regulator dengan tindakan konkret. Jika peringkat keselamatan sebuah angkutan turun, pengawasan harus segera diperketat. Operator terkait wajib melakukan perbaikan, pembatasan operasi, hingga penghentian sementara apabila ditemukan risiko kritis.

Penegakan Aturan dan Insentif

Gagasan perlindungan ini mengemuka menyusul sejumlah kecelakaan transportasi darat dan laut yang terjadi belum lama ini. Peristiwa tersebut menuntut adanya perbaikan pengaturan sekaligus pengawasan yang ketat. Di sisi lain, Subhan menilai sanksi bagi operator yang mengabaikan ketentuan saat ini masih terlampau lemah sehingga penegakan aturan secara tegas sangat krusial.

Sebagai informasi, rumusan masalah ini dibahas dalam Forum Djuanda, sebuah ruang diskusi dua mingguan inisiasi LKBH FSH UIN Jakarta yang mengkaji persoalan hukum dan kebijakan publik. Selain menuntut sanksi tegas, pemerintah juga didorong untuk memberikan apresiasi bagi perusahaan angkutan yang patuh pada regulasi keselamatan.

“Namun, regulator perlu memikirkan insentif bagi operator yang taat aturan dengan memberikan reward kepada operator yang berkomitmen menjamin keselamatan penumpang,” sebut Subhan. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan