KPK Amankan Bupati Bolmut dan 13 Orang dalam OTT Proyek Jalan

​Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

KPK mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bersama kepala dinas, ASN, dan pihak swasta. Status mereka belum diumumkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bersama 13 orang dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 21 September 2026. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari proyek pemerintah kabupaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu proyek yang ditelusuri adalah pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ditangkap di Tiga Wilayah

KPK menangkap lima orang di Jakarta, termasuk Sirajudin. Delapan orang lain diamankan di Sulawesi Utara dan seorang di Gorontalo.

Pihak yang terjaring operasi terdiri atas kepala dinas, aparatur sipil negara, dan pihak swasta. KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai sementara disebut mencapai ratusan juta rupiah.

KPK belum memerinci identitas kepala dinas maupun pihak swasta yang diamankan. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan nilai proyek jalan yang menjadi pokok perkara.

Status Belum Diumumkan

Hingga Selasa pagi, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, seluruh pihak yang terjaring masih berstatus orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Sesuai hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum mereka.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyatakan masih menunggu keterangan resmi KPK. Pemerintah kabupaten belum memberikan penjelasan mengenai kelanjutan roda pemerintahan setelah Sirajudin diamankan.

Operasi tersebut menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan