Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, termasuk PT Pertamina Patra Niaga. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Riva Siahaan merupakan lulusan Sarjana Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar Magister Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Kariernya di Pertamina cukup cemerlang, mulai dari VP Crude & Gas Operation PIS (2019-2020), VP Sales & Marketing PIS (2020-2021), hingga menjabat Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping dan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tujuh tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup. “Mereka berasal dari jajaran direksi PT Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan minyak mentah,” ujar Qohar seeperti dikutip dari saluran Kompas TV, Senin, 24 Februari 2025.
Ketujuh tersangka tersebut adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Fit Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; JF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Fitstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritime; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritime dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Modus Operandi Korupsi
Menurut Qohar, modus korupsi yang digunakan para tersangka adalah mengondisikan rapat optimalisasi hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) tidak terserap dan justru diekspor. Sementara itu, kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dipenuhi melalui impor dengan harga yang lebih tinggi.
“Produksi minyak mentah K3S ditolak dengan alasan nilai ekonomis dan spesifikasi yang dianggap tidak sesuai, meskipun harga yang ditawarkan masih dalam rentang harga perkiraan sendiri (HPS),” jelas Qohar.
Selisih harga antara ekspor dan impor inilah yang menjadi celah korupsi. Selain itu, penyidik menemukan adanya permufakatan jahat antara pejabat Pertamina dan broker, termasuk MK, DW, dan GRJ, yang mengatur pengadaan impor minyak mentah serta memenangkan broker tertentu dengan harga yang telah diatur sebelumnya.
Qohar juga mengungkapkan praktik pelanggaran lain yang dilakukan RS, yakni pembelian BBM jenis Ron 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90. BBM tersebut kemudian di-blending di depo untuk mencapai standar Ron 92.
Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Akibat rangkaian kejahatan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari lima komponen utama: ekspor minyak mentah yang seharusnya diserap dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, pemberian kompensasi, serta subsidi bahan bakar yang membengkak akibat kenaikan harga indeks pasar (HIP).
“Ketika kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi dari impor dengan harga tinggi, subsidi dan kompensasi BBM yang dikeluarkan pemerintah pun meningkat setiap tahunnya,” tambah Qohar.
Ketujuh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor 14-18/F.2/Fd.2/02/2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***





