Gugatan Adik Ipar Jokowi Dikabulkan Sebagian, PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Hakim MK Anwar Usman memenangkan sebagian gugatannya. (Sindonews)
JAKARTA—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Salah satu yang dikabulkan adalah pembatalan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK. Namun, permohonan agar jabatan Ketua MK dikembalikan kepada adik ipar Presiden Jokowi ini tidak dikabulkan.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi Keputusan PTUN Jakarta, sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

Karena pengangkatan Suhartoyo dibatalkan, maka PTUN Jakarta meminta MK segera mencabut Keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pemulihan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, PTUN Jakarta tak mengabulkan permintaan Anwar Usman yang menginginkan agar dikembalikan menjadi Ketua MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat [Anwar Usman] untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

PTUN Jakarta juga tidak menerima permohonan Anwar yang ingin agar MK dihukum membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari jika MK lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“[Putusan selanjutnya], menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000.”

Meski demikian, Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap. MK masih bisa mengajukan banding.

Sebagai informasi, dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta, Anwar Usman meminta agar jabatannya sebagai Ketua MK dikembalikan. Gugatan diajukan pada awal 2024.

“Mewajibkan TERGUGAT [Suhartoyo] untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT [Anwar Usman] sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;” demikian bunyi gugatan Anwar Usman yang dapat diakses melalui situs SIPP PTUN DKI, sebagaimana dikutip 15 Februari 2024.

Selain itu, masih ada tiga poin gugatan dalam pokok perkara yang dilayangkan Anwar, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17/2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.

Anwar juga menggugat Suhartoyo untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17/2023. Sementara itu, terdapat dua poin gugatan dalam gugatan penundaan. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17/2023. Selain itu, yang kedua, memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17/2023 selama proses pemeriksaan perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan dia terbukti melanggar etika saat merumuskan peraturan soal penyesuaian usia capres-cawapres 2024.

Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengaku belum bisa memastikan apakah Mahkamah bakal mengajukan banding atas putusan itu. Menurut dia, Hakim MK akan membahas soal opsi pengajuan banding melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar Rabu (14/8/2024) hari ini.

“Belum tahu [apakah akan mengajukan banding], besok baru akan dibahas di RPH,” kata Fajar, sebagaimana dilansir Tirto.id, Selasa.*

Pos terkait