Intip Rincian Harta Adies Kadir, Hakim MK Baru Tanpa Utang

Politisi Partai Golkar yang baru dilantik sebagai Hakim MK, Adies Kadir. - Istimewa
Hakim MK baru, yang juga politisi Partai Golkar, Adies Kadir, tercatat miliki harta Rp14,3 miliar tanpa utang sedikit pun.

Adies Kadir resmi mengemban amanah baru sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026). Sebagai pejabat negara, transparansi harta kekayaan menjadi salah satu indikator integritas yang disorot publik.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adies tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp14.391.000.000. Data ini dilaporkan pada 15 April 2025 saat ia menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Komposisi Aset Properti

Aset terbesar Adies Kadir bersumber dari properti. Ia melaporkan kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp6,49 miliar.

Bacaan Lainnya

Aset properti tersebut tersebar di dua wilayah strategis, yakni empat titik di Kota Surabaya dan satu titik di Kota Bekasi. Dalam laporannya, Adies menegaskan seluruh aset tanah dan bangunan ini merupakan “Hasil Sendiri”.

Koleksi Kendaraan dan Kas

Selain properti, mantan politisi Partai Golkar ini memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp3,05 miliar. Garasi Adies diisi oleh empat unit kendaraan roda empat, antara lain:

  • Land Rover Defender Jeep (Tahun 2021) senilai Rp1,55 miliar.
  • BMW Sedan (Tahun 2019) senilai Rp750 juta.
  • Toyota Alphard (Tahun 2021) senilai Rp600 juta.
  • Mitsubishi Pajero Sport (Tahun 2017) senilai Rp150 juta.

Adapun harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp591 juta. Untuk likuiditas, Adies memiliki Kas dan Setara Kas sebesar Rp3,26 miliar.

Catatan Utang

Salah satu poin menarik dalam LHKPN Adies Kadir adalah tidak adanya kewajiban utang yang tercatat. Dalam kolom utang, tertulis nominal Rp0.

Dengan struktur keuangan yang sehat dan mapan, publik menaruh harapan besar agar independensi Adies Kadir sebagai “Penjaga Konstitusi” dapat terjaga dari intervensi kepentingan materiil maupun politik.***

Pos terkait