Dede Yusuf menilai rakyat bisa memecat anggota DPR, namun mekanismenya harus sesuai dapil pemilihnya.
Komisi II DPR RI menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pemberhentian anggota DPR dalam UU 17/2014 tentang MD3. Gugatan itu menuntut agar rakyat dapat memecat anggota DPR secara langsung.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pengajuan gugatan adalah hak publik dan sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim MK.
“Sebetulnya kalau gugatan kan boleh-boleh saja. Tinggal kita serahkan kepada MK saja seperti apa,” ujar Dede kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dede menyatakan dirinya sepakat prinsip rakyat dapat memecat wakilnya, namun mekanismenya harus berbasis daerah pemilihan (dapil).
“Misalnya seseorang dipilih dapilnya Surabaya, terus yang memecat orang dari Papua, mungkin kan enggak pas,” kata Dede.
“Tapi kalau dapilnya yang mengusulkan, itu tandanya berarti benar, orang ini tidak pernah turun dan tidak memberikan manfaat ke masyarakatnya. Itu masih masuk akal ya,” imbuhnya.
Ia menilai tanpa batasan yang jelas, mekanisme pemecatan berpotensi menimbulkan kekisruhan politik. Karena itu, penentuan akhirnya tetap menunggu putusan MK.
“Karena kan yang merasakan langsung adalah dapilnya. Ya kita serahkan kepada MK saja, MK kan pasti akan memilih jalan yang terbaik,” tegas Dede.
Gugatan uji materi terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Senin (27/10). Para pemohon mempersoalkan Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 yang mengatur bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu jika “diberhentikan”. Mereka menilai ketentuan ini inkonstitusional bersyarat karena menyerahkan mekanisme PAW sepenuhnya kepada partai politik.
Para pemohon mengklaim mengalami kerugian konstitusional sebagai pemilih yang tidak memiliki hak memberhentikan langsung wakilnya, padahal kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di dapil melalui mekanisme constituent recall, merujuk praktik di Taiwan.
Mekanisme pemberhentian anggota DPR saat ini mengacu pada UUD 1945 dan UU 17/2014, melibatkan tiga unsur utama.
Pertama, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa pelanggaran etik.
Kedua, pimpinan DPR dan fraksi partai yang menindaklanjuti hasil MKD secara administratif dan politik. Ketiga, Presiden yang meresmikan pemberhentian melalui Keppres agar memiliki kekuatan hukum tetap.
MK dijadwalkan memproses perkara ini dalam sidang-sidang berikutnya sebelum masuk pada putusan.***





