Keluarga tersangka curiga ada peran oknum. Mereka mengaku hanya diperintah menjemput paksa, bukan membunuh.
__________
Kuasa hukum empat tersangka kasus penculikan Kepala KCP BRI Cempaka Putih, MIP, buka suara. Adrianus Agal, pengacara para tersangka, menyebut ada dugaan keterlibatan aparat dalam kasus yang berujung pembunuhan tersebut.
“Kami dari pihak keluarga sudah minta perlindungan hukum ke Panglima TNI. Kami juga sudah minta perlindungan hukum ke Kapolri karena ada dugaan oknum,” kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, empat kliennya berinisial AT, RS, RAH, dan RW. Menurut Adrianus, mereka hanya menjalankan perintah untuk menjemput paksa korban, lalu membawanya ke sebuah lokasi di Jakarta Timur.
“Ada perintah dari oknum yang namanya F untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur. Setelah diserahkan, keempat pelaku ini sudah selesai tugas dan pulang,” ujar Adrianus.
Namun, tak lama kemudian, mereka dipanggil lagi untuk menjemput korban. Saat tiba di lokasi, korban sudah tidak bernyawa. Para tersangka lalu diperintah membuang jasadnya.
Adrianus menegaskan kliennya tidak mengenal eksekutor yang menghabisi korban. “Mereka tidak akan menerima kerjaan ini jika dari awal tahu tujuannya membunuh,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berharap penyidik segera mengungkap motif serta dalang utama.
Menurut Adrianus, keempat tersangka nekat mengambil pekerjaan itu karena desakan ekonomi. Mereka dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah, namun baru menerima uang muka yang nilainya tak lebih dari Rp50 juta.***





