Harga Chromebook Diduga Kemahalan Rp1,5 Triliun, Sidang Perdana Nadiem Ditunda

Ilustrasi Nadiem Makarim. - Sora/Samudrafakta
Jaksa mengungkap dugaan kemahalan Chromebook Rp1,5 triliun, kendati sidang perdana Nadiem ditunda.

Sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda. Persidangan sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Penundaan dilakukan karena Nadiem tidak dapat hadir secara langsung. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa masih menjalani pemulihan pascaoperasi—berdasarkan keterangan medis.

“Hari ini terdakwa Nadiem Anwar Makarim belum dapat hadir karena alasan kesehatan sesuai keterangan dokter,” kata JPU Roy Riady, di hadapan majelis hakim, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Hakim Ketua Purwanto Abdullah pun memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem. Persidangan dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025.

Jaksa juga menyampaikan kemungkinan sidang digelar secara daring apabila kondisi kesehatan terdakwa belum memungkinkan untuk hadir langsung di ruang sidang.

Dugaan Kemahalan Chromebook Rp1,5 Triliun

Meski sidang Nadiem ditunda, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Salah satu komponen terbesar berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp1,567 triliun.

Jaksa juga menyebut pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.

Pengadaan Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan

Jaksa juga menilai pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kajian kebutuhan pendidikan yang memadai. Program tersebut disebut tidak efektif, terutama bagi sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet dan listrik.

Dalam dakwaan disebutkan, penyusunan anggaran dan harga satuan pengadaan dilakukan tanpa survei harga yang komprehensif serta tanpa evaluasi manfaat yang jelas bagi satuan pendidikan.

Pos terkait