Jaksa juga menyampaikan kemungkinan sidang digelar secara daring apabila kondisi kesehatan terdakwa belum memungkinkan untuk hadir langsung di ruang sidang.
Dugaan Kemahalan Chromebook Rp1,5 Triliun
Meski sidang Nadiem ditunda, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Salah satu komponen terbesar berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp1,567 triliun.
Jaksa juga menyebut pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.
Pengadaan Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan
Jaksa juga menilai pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kajian kebutuhan pendidikan yang memadai. Program tersebut disebut tidak efektif, terutama bagi sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet dan listrik.
Dalam dakwaan disebutkan, penyusunan anggaran dan harga satuan pengadaan dilakukan tanpa survei harga yang komprehensif serta tanpa evaluasi manfaat yang jelas bagi satuan pendidikan.
Jaksa juga mengungkap adanya rapat daring pada 6 Mei 2020 yang dipimpin Nadiem bersama sejumlah pihak terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi. Rapat tersebut disebut bersifat tertutup dan tidak diperkenankan untuk direkam.***
Dengan penundaan ini, sidang perdana Nadiem Makarim belum memasuki pembahasan substansi dakwaan. Proses hukum terhadap Nadiem akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, sementara persidangan terhadap terdakwa lain tetap berjalan sesuai agenda pengadilan.***




