Diperiksa Lagi oleh KPK, Yaqut Bungkam Soal Temuan Haji di Arab Saudi

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan tim kuasa hukumnya menjelang pemeriksaan oleh KPK, Selasa (16/12/2025). - Samudrafakta/Anwar Haris
KPK kembali memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.40 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia enggan berkomentar.
“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” ujar Yaqut singkat.

Dalami Temuan di Arab Saudi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi keterangan penyidik, khususnya terkait temuan lapangan hasil pemeriksaan langsung di Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan saksi terkait rangkaian penyidikan perkara penyelenggaraan ibadah haji, termasuk temuan penyidik saat berada di Arab Saudi,” kata Budi, Selasa (16/12/2025).

Menurut Budi, penyidik masih mengumpulkan dan mengonfirmasi sejumlah fakta sebelum menyampaikan kesimpulan resmi ke publik. Materi pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Fokus Perhitungan Kerugian Negara

Selain Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari unsur asosiasi dan pihak terkait penyelenggaraan hajipada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.

KPK sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Dugaan Kuota Haji Bermasalah

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji tambahan 20.000 jamaah pada 2024. KPK mendalami pembagian kuota yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk proporsi haji reguler dan haji khusus.

KPK telah mengumumkan penyidikan perkara ini sejak Agustus 2025. Hingga kini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dan masih terus memeriksa saksi untuk memperkuat alat bukti.***

Pos terkait