Gugatan Pilpres ke MK Selalu Kandas Sejak 2004, Bagaimana Peluang Kali Ini?

Gedung mahkamah Konstitusi. - Dok. Samudrafakta
JAKARTA—Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berhasilkah upaya ini? Atau kandas juga sebagaimana gugatan-gugatan yang pernah dilayangkan kontestan yang dinyatakan kalah dalam Pilpres-Pilpres sebelumnya?

Gugatan sengketa Pilpres ke MK tak hanya terjadi kali ini saja. Bahkan selalu terjadi di setiap periode Pilpres. Namun demikian, semua gugatan tersebut dinyatakan ditolak oleh MK.

Mari kita kilas balik sejarah gugatan dari Pilpres ke Pilpres.

Pilpres 2004

Salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang ikut kontestasi tahun itu, Wiranto-Solahuddin Wahid, mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke MK pada 5 Juli 2004.

Bacaan Lainnya

Pasangan ini mengajukan gugatan karena mengeklaim kehilangan 5.438.660 suara di 26 provinsi. Untuk itu, dalam gugatannya, Wiranto-Wahid mengajukan dua permohonan, yaitu membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 79/2004 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Capres-Cawapres dan menuntut perhitungan ulang.

Namun, di akhir proses persidangan, majelis hakim MK menolak seluruh permohonan Wiranto-Wahid. Majelis menilai bahwa selama persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hilangnya 5.438.660 di 26 provinsi sebagaimana klaim pemohon.

Pilpres 2009

Dalam Pilpres 2009, pasangan Megawati-Prabowo Subianto (Mega-Pro) dan Jusuf Kalla-Wiranto merasa tidak terima dengan perolehan suara pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boedhiono yang cukup besar waktu itu.

Sidang MK ketika itu dipimpin oleh ketuanya, Mahfud MD—yang pada Pilpres 2024 ini menjadi salah satu pemohon gugatan. Ketika itu hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud secara aklamasi menolak gugatan pasangan Mega-Pro dan JK-Win.

Pasangan Megawati-Prabowo Subianto atau Mega-Pro dalam salah satu sidang gugatan Pilpres 2009. MK menyatakan menolak gugatan mereka. | FOTO: Dok. MK

Majelis hakim menolak gugatan waktu itu karena menilai Mega-Pro dan JK-Win tidak bisa menghadirkan bukti yang memverifikasi tuduhan mereka terkait kecurangan terstruktur dan massif sebagaimana yang mereka tuduhkan pada pasangan pemenang Pilpres, SBY-Boedhiono.

Pilpres 2014

Pasangan Prabowo-Hatta Rajasa dan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Mereka menuding ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat itu Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang akhirnya keluar sebagai pemenang.

Pada 21 Agustus 2014, MK memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo-Hatta karena menilai dugaan kecurangan Pilpres 2014, yang oleh kubu Prabowo disebut masif, sistematis, dan terstruktur, tidak terbukti. Ketika itu majelis hakim MK diketuai oleh Hamdan Zoelva.

Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam salah satu sidang gugatan Pilpres 2014. MK menyatakan menolak gugatan mereka. | FOTO: Dok. CNN Indonesia

Pos terkait