Salah satu hal yang membuat Bivitri merasa masih punya separuh keyakinan adalah, MK memastikan Anwar Usman tidak ikut menyidangkan sengketa Pilpres kali ini.
Anwar Usman tidak akan menjadi hakim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ini. Hakim-hakim MK yang akan menangannya adalah Ketua MK Suhartoyo; Wakil Ketua MK Saldi Isra; serta hakim MK Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebagai informasi, dua nama terakhir, yaitu Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, menjadi hakim MK setelah dua pendahulu mereka, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul, purnabakti.

“Ada dua hakim baru yang bisa mengubah konstelasi di dalam 8 hakim itu. Bukan berarti mereka berdua superman, tapi namanya sebuah konstelasi politik, kalau ada orang baru pasti akan berubah konfigurasi politik,” demikian menurut Bivitri.
Bivitri juga menilai jika MK di bawah Suhartoyo—yang menggantikan Anwar Usman sebagai ketua—sejauh ini tulus dalam berusaha mengembalikan citra MK.
“Kayaknya emang Pak Suhartoyo ini pengen nunjukin bahwa (MK) nih lagi berusaha untuk mengembalikan citra. Langkah-langkahnya sudah mulai kelihatan kalau menurut saya. Jadi saya percaya itu,” tuturnya.
Soal faktor yang membuatnya rahu, “Di MK itu cuma 14 hari waktu untuk memutus perkara sepenting itu. Itu buat saya hambatan banget,” tutur Bivitri.
Selain itu, Bivitri menyorot ‘kebiasaan’ MK yang memperlakukan sengketa hasil Pemilu sebagai “hitung-hitung angka kemenangan” saja.
“Makanya, dibilangnya ‘Mahkamah Kalkulator’. Mereka harus mampu keluar dari zona nyaman itu,” lanjut dia.
Soal kans para penggugat, yaitu kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, menurut Bivitri, tantangan terbesar adalah menghadirkan saksi kunci untuk membongkar kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif di MK.
Bivitri mencontohkan, pada tahun 2019, kubu Prabowo saat itu, melalui tim kuasa hukum, sempat meminta hakim untuk mengeluarkan surat supaya saksi punya kekuatan hukum dan dilindungi.
“Tapi 2019 itu hakim menolak. Jadi, si tim Prabowo tidak bisa menghadirkan (saksi). Nah, jadi itu tantangan dalam pembuktian (gugatan Pilpres 2024),” ujarnya.
Sementara, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa beberapa putusan terakhir MK bisa dikatakan cukup progresif. “Mengubah pattern (pola) kepatuhan MK kepada partai politik menjadi kepatuhan kepada konstitusi,” ujarnya, dikutip dari BBC Indonesia, Senin (25/3/2024).
“Mudah-mudahan itu juga yang akan mengubah situasi, terutama dalam perselisihan hasil Pemilu, dan MK ikut terlibat membongkar kecurangan yang yang luar biasa,” imbuh Feri.◼︎





