Pilpres 2019
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa PHPU 2019 ke MK pada Jumat malam, 24 Mei 2019.
Setelah melalui rangkaian persidangan, pada Kamis, 27 Juni 2019, MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi.

Pilpres 2024
Sejarah gugatan paslon yang dinyatakan tidak menang Pilpres kembali terjadi di Pemilu 2024 ini.
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sama-sama mengajukan gugatan ke MK. Permohonannya pun nyaris sama: mendiskualifikasi kemenangan Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.
Kepala Tim Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa MK akan menghadapi kesulitan dalam mengabulkan permohonan TPN, yang menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran dan pengulangan Pilpres.

Maka dari itu, “Permohonan kedua pemohon untuk Pilpres ulang setelah diskualifikasi Pak Gibran kemungkinan besar tidak akan dikabulkan oleh MK,” ungkap Yusril di Jakarta, Ahad, 24 Maret 2024.
Apabila prediksi Yusril tersebut benar, maka gugatan Pilpres pada Pemilu 2024 ini bakal menambah panjang daftar gugatan Pilpres yang ditolak MK. Skor jadi 5 – 0 untuk pihak yang diputuskan menang oleh KPU RI.
Masih Yakin, Walau Separuh
Kendati sejarah gugatan Pilpres ke MK tercatat kurang bagus bagi pemohon atau pihak yang kalah, menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, kali ini sepertinya masih ada sedikit harapan kepada MK—meski tidak dipungkiri keraguan tetap ada.
“Saya masih 50:50 (antara yakin dan ragu) lah. Dalam arti, doubt (keraguan)-nya ada, tetapi masih punya harapan,” ujar Bvitri, Kamis (21/03) pekan lalu, dikutip dari BBC Indonesia.
“Saya sih masih berharap mudah-mudahan ada terobosan,” imbuhnya.





