Timnas AMIN-TPN Kompak Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Gelar PSU, Yusril: Tak Akan Dikabulkan 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memprediksi jika gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud tak akan dikabulkan MK. FOTO: Dok. VIVA
JAKARTA—Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kubu sama-sama memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan terpilih, Prabowo-Gibran, dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.   

Timnas mendaftar pada Kamis (21/3/2024), Sedangkan TPN di hari Sabtu (23/3/2024).

Ketika mendaftarkan gugatan ke MK Sabtu (23/3/2024), Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, membawa empat kotak dokumen pelaporan. Dia tiba di Gedung MK pukul 16.30 WIB, dan pemeriksaan dokumen yang dia bawa baru rampung pukul 18.00 WIB.  

Menurut Todung, dalam gugatan itu, pihaknya meminta agar pasangam Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Alasannya, kata dia, mereka didaftarkan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Bacaan Lainnya

Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, Todung menyebut TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia. Mereka juga meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024).

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan sebagai termohon adalah KPU RI.

Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN, kata Todung, cukup tebal. Ada 151 halaman. Namun, kata dia, permohonan setebal itu belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

“Tentu ada positas seperti biasa. Ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” ucap dia.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menggelar konferensi pers usai mendaftarkan gugatan Pilpres ke MK, Sabtu (23/3/2024). FOTO: Kompas.com

Selain dokumen pelaporan, Todung mengatakan jika TPN Ganjar-Mahfud MD juga bakal menghadirkan saksi dan ahli dalam gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke MK ini. Para saksi dan ahli tersebut, menurut Todung, terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari berbagai daerah.

“Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta,” katanya. Dia tak membeberkan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan. Dan dia  menegaskan pihaknya akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan.  

“Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tetapi siapa pun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami,” ujarnya.

Todung menyebut jika sidang perdana gugatan Pemilu 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dikeluarkan pada 22 April 2024.

Sementara itu, sebelumnya, Timnas AMIN resmi mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 21 Maret 2024.

“Dalam permohonan ini ada banyak hal yang kami sampaikan. Tentu fakta yang kami sampaikan. Kami lampirkan juga bukti di lapangan. Untuk detail, nanti bukti-bukti itu kita lihat dalam proses persidangan,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Pos terkait